Kepolisian menetapkan pria asal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Labuhan Batu, Sumatra Utara, ini sebagai tersangka kasus mutilasi yang ditemukan di jurang Pacet.
Korban diketahui bernama Tiara Angelina Saraswati, 25, asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Alvi dan korban sudah empat tahun tinggal hidup bersama tanpa ikatan nikah di kosan daerah Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Peristiwa tragis ini berawal ketika pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini pulang larut malam, sekitar pukul 01.00 Minggu (31/8). Sesampai di kosan, pintu masuk justru dikunci Tiara dari dalam.
"Sampai akhirnya pelaku ini menunggu di luar selama satu jam, baru pintu dibukakan korban," ujar Kapolres Mojoketo AKBP Ihram Kustarto, saat pers rilis di mapolres, Senin (8/9).
Ihram menjelaskan, saat itu korban dalam kondisi marah dan kesal lantaran kejadian serupa sebelumnya kerap dilakukan Alvi. Sehingga kata-kata kasar dilontarkan korban pada tersangka.
"Pelaku juga kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan sebagainya. Hal tersebut yang terakumulasi sampai akhirnya memicu cekcok di malam hari itu," ungkapnya.
Dari situ, Alvi langsung mengambil pisau di dapur. Sementara korban langsung naik ke lantai dua.
Pelaku kemudian menghampiri dan menikam leher belakang sisi kanan korban hingga tewas.
Alvi lantas memutilasi tubuh korban di kamar mandi dengan memisahkan bagian daging dan tulang.
"Peristiwa keji itu dilakukan di kamar mandi supaya tidak terdengar tetangga kosnya," terang Ihram.
Minggu (31/8) subuh, Alvi masukkan 65 potongan tubuh korban dalam tas ransel untuk dibuang di jurang Pacet.
Hingga akhirnya potongan tubuh korban ditemukan pencari rumput di jurang tepi jalur Pacet - Cangar pada Sabtu (6/9). (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah