Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mau Bikin BPJS Kesehatan Gratis? Pahami Syarat serta Cara Daftarnya di Sini

Imron Arlado • Senin, 20 Januari 2025 | 03:30 WIB
Mau Bikin BPJS Kesehatan Gratis? Pahami Syarat serta Cara Daftarnya di Sini
Mau Bikin BPJS Kesehatan Gratis? Pahami Syarat serta Cara Daftarnya di Sini

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional, yang memiliki tujuan untuk memberi akses layanan kesehatan yang murah bagi semua masyarakat Indonesia.

Selain itu juga, terdapat salah satu program unggulan dari BPJS Kesehatan yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara gratis, yang dikhususkan untuk masyarakat miskin dan rentan, yang tidak mampu untuk membayar iuran.

Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan tidak harus membayar iuran tiap bulan.

Maka dari  itu, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dari golongan masyarakat yang tidak mampu bakal dibayar oleh pemerintah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah orang yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian sama sekali dan/atau memiliki sumber mata pencaharian namun tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutun dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sebaliknya yang dimaksud dengan individu yang tidak mampu membayar iuran merupakan orang yang mempunyai sumber pendapatan, misalnya gaji atau upah, yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mencukupi untuk membayar iuran bagi dirinya serta keluarganya.

Inilah syarat serta ketentuan daftar BPJS Kesehatan PBI:

  1. Warga Negara Indonesia ( WNI ).
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).
  4. Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, yang ditentukan melalui survei serta verifikasi oleh Badan Pusat Statistika (BPS) dan Kementerian Sosial.
  5. Tidak mempunyai asuransi kesehatan lain.

 

Baca Juga: Bakal Ganti KRIS, Inilah Tarif BPJS Kesehatan 2025

 

Inilah cara daftar BPJS Kesehatan PBI gratis:

  1. Unduh aplikasi cek Bansos melalui Google Play Stor.
  2. Membuat akun baru untuk registrasi.
  3. Mengisi data yang diminta, seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat lengkap, nomor ponsel, email, username, serta kata sandi.
  4. Mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.
  5. Jika pendaftar berhasil, pilih “Daftar Usulan”.
  6. Klik “ Tambahkan Usulan”.
  7. Kemudian masukkan usulan data diri yang sesuai KK dan KTP.
  8. Menunggu hasil verifikasi melalui pemerintah daerah supaya data terdaftar sebagai peserta PBI. ADINDA

 

 

 

 

 

Editor : Imron Arlado
#DTKS #BPJS Kesehatan #cara daftar #pbi #apbn #apbd #penerima bantuan iuran #jaminan kesehatan nasional