Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Heboh Baliho Paslon Capres-Cawapres Nangkring di Atas Pos Polisi di Mojokerto, Ini Penjelasan Rinci dari Bawaslu Jatim

Fendy Hermansyah • Jumat, 22 Desember 2023 | 01:19 WIB

MELANGGAR: Pekerja reklame menurunkan dua baliho bergambar capres-cawapres yang sempat terpasang di atas pos polisi sipang tiga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal kemarin.
MELANGGAR: Pekerja reklame menurunkan dua baliho bergambar capres-cawapres yang sempat terpasang di atas pos polisi sipang tiga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal kemarin.
BEBERAPA hari lalu, publik dihebohkan dengan pemasangan baliho bergambar salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di atas sebuah pos polisi di Kecamatan Mojoksari, Mojokerto.

Setelah jadi sorotan, baliho itu memang telah diturunkan. Namun, masalah itu ternyata masih berbuntut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menuntut permintaan maaf Polda Jatim.

Kenapa? Tuntutan itu bermula dari unggahan di akun media sosial (medsos) resmi Humas Polda Jatim terkait tindaklanjut penanganan baliho tersebut. Unggahannya berbunyi seperti ini.

”Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas”.

Unggahan itu memang sudah dihapus. Namun, Bawaslu Jatim tetap keberatan dan melayangkan tuntutan. Lembaga itu meminta Polda menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial resminya, serta mengklarifikasi bahwa pemasangan baliho itu bukan dilakukan oleh Bawaslu.

”Untuk meredam meluasnya disinformasi dimaksud dan mengembalikan kepercayaan publik, kami meminta Polda untuk mengambil langkah (tersebut) sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas unggahan yang merugikan Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Jatim A Warist dalam keterangan resminya.

Dia menjelaskan, unggahan tersebut merugikan Bawaslu. Sebab, sesuai regulasi, Bawaslu adalah pencegah dan penindak pelanggaran selama proses pemilu. Lembaga ini juga wajib netral.

Karena itu tidak mungkin Bawaslu memasang baliho kontestan pemilu. ”Terkait baliho tersebut, Bawaslu kabupaten Mojokerto telah mengirimkan saran perbaikan,” katanya.

Untuk diketahui, baliho salah satu capres-cawapres itu terpasang di atas Pos Pantau Polisi di Perempatan Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Pemasangan itu berbuntut sorotan publik.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto tidak memberikan komentar terkait tuntutan tersebut. ”Silahkan untuk ditanyakan ke pihak bawaslu,” katanya. (hen/ian/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#jatim #baliho #mojokerto #Bawaslu