
”Kalau semua sudah berjalan dengan baik, nanti tetap ujungnya, asetnya, kepemilikannya, adalah desa.”
Yandri Susanto
Mendes PDT
Kewenangan PT Agrinas Hanya Selama Dua Tahun
KABUPATEN - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengimbau kepada para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk tidak risau dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya. Kendati saat ini oleh pemerintah, program perkoperasian tersebut masih berada dalam naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN).
”Justru ini berjalan sehat dan sesuai harapan kita. Karena pada akhirnya nanti para pengurus dan masyarakat desa benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Yandri saat mengunjungi Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, kemarin (14/6).
Wakil Ketua Umum Partai Amanah Nasional (PAN) ini menuturkan, program KDKMP besutan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan program strategis. Di mana, dalam menjalankan gerai koperasi desa (kopdes), pemerintah memang tetap akan melibatkan kepala desa (kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, para pengurus, dan pihak lain.
Namun, lanjut mantan ketua Komisi VIII DPR ini, program KDKMP tersebut relatif masih baru berjalan, sehingga untuk sementara waktu pemerintah meminta semua pengurus untuk sama-sama memahami dan tetap menjalankan program kopdes sesuai ketentuan. Sampai nanti kopdes di masing-masing desa dan kelurahan benar-benar berjalan on the track. ”Tapi, memang selama masa transisi selama dua tahun ini kita ingin setel (padu) dulu. Maka, dalam rapat satgas koperasi, KDKMP itu mintanya diserahkan kepada PT Agrinas selama dua tahun,” papar Yandri.
Sebelumnya, Senin (8/6) paguyuban pengurus KDKMP mendatangi gedung DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan keresahan terkait intervensi pihak luar dalam pengelolaan koperasi mereka. Belakangan ini mereka merasa kewenangan sepenuhnya seolah diambil alih oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pengurus mengaku dikucilkan dan dilangkahi dalam berbagai keputusan strategis. Dewa, salah satu pengurus KDKMP mengatakan, PT Agrinas Pangan Nusantara seharusnya hanya memiliki wewenang dalam hal pembangunan fisik dan penyediaan sarana prasarana (sarpras).
Seperti AC, komputer, meja, dan etalase. Mereka berharap ada peninjauan ulang terkait keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara. Mengingat, koperasi tersebut merasa sudah memiliki mekanisme pengelolaan internal yang mandiri dan sesuai prinsip koperasi. ”Kalau semua sudah berjalan dengan baik, nanti tetap ujungnya, asetnya, kepemilikannya, adalah desa,” papar Yandri.
Sementara itu, Kepala Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet Muktar Efendi menyebut, dari 299 desa di Kabupaten Mojokerto, kini terdapat 82 KDKMP yang sudah dan siap beroperasi. ”Sisanya masih proses pembangunan,” terangnya saat Mendes PDT Yandri Susanto menanyakan perkembangan KDMP di Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, imbuh Muhtar, terdapat 4 desa di wilayah Kecamatan Pacet yang masih terkendala lahan. ”Belum beres dengan Perhutani,” jelasnya. Dengan angka itu, Yandri menilai, pertumbuhan KDKMP di Kabupaten Mojokerto sangat pesat. ”Bagus. Sudah sangat bagus,” lontarnya.



