KOTA - Selama puasa hingga malam takbiran nanti, langit di Kota Mojokerto akan tidak dihiasi kembang api. Sebab, Pemkot Mojokerto melarang adanya kegiatan menyalakan petasan atau kembang api.
Peraturan ini dituangkan dalam surat edaran nomor: 100.3.4.3/530/ 417/.604.2/2026 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan yang ditetapkan pada 23 Februari ini salah satunya berisi instruksi wali kota untuk melarang masyarakat membuat atau menyulut segala jenis petasan dan kembang api sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini disebut untuk menjaga kondusivitas dan mengantisipasi dampak negatif lainnya yang bisa membahayakan keselamatan. ’’Menyalakan petasan atau kembang api dilarang dilakukan (selama puasa hingga Lebaran, Red) sesuai instruksi tersebut,’’ ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan, kemarin.
Ia menguraikan, satpol PP bersama kepolisian hingga TNI melakukan pengawasan dan pemantaun terhadap larangan ini. ’’Untuk sosialisasi (pada masyarakat atau pedagang kembang api, Red) terkait peraturan ini leading sektornya bakesbangpol,’’ imbuhnya.
Pelarangan ini sekaligus dianggap untuk menjaga kekhusyukan umat Islam beribadah di bulan suci ini. Sejatinya, lanjut dia, larangan terhadap petasan dan kembang ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kendati begitu, pengawasan terus dilakukan hingga jelang malam takbiran nanti untuk mencegah potensi imbas negatif yang ditimbulkan. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah