Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Yo'ie Afrida Soesetyo Djati meyatakan, kewajiban pemenuhan UMK telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan dan Forum Komunikasi Personalia (FKP). Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim), UMK di Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebesar Rp 5.176.101.
Termasuk ketentuan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang ditetapkan sebesar Rp 5.328.887 untuk enam sektor industri. ”Semuanya kami sampaikan (ke perusahaan),” ungkapnya, kemarin (27/1).
Sehingga pemberi kerja berkewajiban memberikan UMK sesuai ketentuan sejak upah perdana yang diterima tahun ini. Yo'ie mengatakan, Disnaker Kabupaten Mojokerto akan melakukan pemantauan terkait kepatuhan dari perusahaan. ”Kami akan melakukan monitoring,” tegasnya.
Namun, pihaknya juga mengimbau bagi para pekerja turut proaktif guna mengawal pemberlakuan UMK.
Jika ada perusahaan yang memberikan upah tak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, maka pihaknya mengimbau untuk melapor. ”Kalau ada pengaduan akan kami tindak lanjuti,” sebutnya.
Aduan pekerja selanjutnya akan diteruskan ke Pemprov Jatim yang berwenang untuk menindaklanjutinya. ”Karena ini terkait dengan norma, maka kewenangan pengawasan ada di disnaker provinsi, kami hanya memfasilitasi,” papar mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Mojokerto ini. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah