Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sinergi Bea Cukai Sidoarjo Bersama Pemkot Mojokerto Musnahkan 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal senilai Rp 7,3 Miliar

Rizal Amrulloh • Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:05 WIB

 

 

SINERGI: Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, dan Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi melakukan pemusnahan.
SINERGI: Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, dan Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi melakukan pemusnahan.

KOTA - Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, Kamis (23/10). Sebanyak 4,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,3 miliar dilakukan pemusnahan secara simbolis di halaman Balai Kota Mojokerto dan untuk keseluruhan dilaksanakan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator dengan suhu tinggi.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan, barang milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Sidoarjo terhadap barang kena cukai ilegal periode Mei hingga Juli 2025. ’’Gelaran pemusnahan barang kena cukai ilegal ini tentu juga untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai,’’ ujar dia.

Menurutnya, modus pelanggaran yang paling umum ditemukan pada rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita salah personalisasi atau peruntukan. Tindak lanjut atas penindakan di bidang cukai tersebut meliputi penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, ultimum remedium atau menjadi barang milik negara yang selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan atau izin dari instansi terkait. ’’Jadi di kantor Bea Cukai Sidoarjo sudah ada 11 orang yang kita tersangkakan sampai dengan bulan ini dan sudah Rp 20 miliar pembayaran denda untuk kasus bea cukai melalui mekanisme ultimum remedium,’’ tandasnya.

DIMUSNAHKAN: Pemberangkatan dua truk berisi rokok ilegal yang dikirimkan ke PT PRIA untuk dilalukan pemusnahan menggunakan mesin insinerator dengan suhu tinggi.
DIMUSNAHKAN: Pemberangkatan dua truk berisi rokok ilegal yang dikirimkan ke PT PRIA untuk dilalukan pemusnahan menggunakan mesin insinerator dengan suhu tinggi.

Adapun total barang yang dimusnahkan berupa 4.966.768 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 7.375.783.280 dan total kerugian negara ditaksir sebesar Rp 4.805.632.365 sesuai dengan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai surat nomor S-222/MK/KN.4/ 2025 tertanggal 29 September 2025.

Rudy menyampaikan, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di bidang cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal. Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkot Mojokerto berkolaborasi dalam melakukan pengawasan dan edukasi di bidang cukai dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal. ’’Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok ilegal, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok,’’ paparnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki dalam sambutannya menerangkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal. ’’Selain di bidang penegakan hukum, optimalisasi DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok),’’ ulasnya.

Senada, Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi juga menyatakan komitmen Pemkot Mojokerto untuk terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dan mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal. Terutama rokok tanpa cukai, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. ’’Sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran barang-barang ilegal,’’ tuturnya.

Sosok yang akrab disapa Cak Sandi ini juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat maupun aparat penegak hukum lainnya. ’’Rokok ilegal memberi kerugian, karena itu harus diberantas, harus diperangi. Pemusnahan ini bukan akhir dari segalanya, tetapi pengingat bagi kita semua agar terus waspada,’’ tegas dia.

Kegiatan pemusnahan ini juga turut dihadiri oleh Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto Abd. Rachman Tuwo, dan Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, dan Kasatpol PP Kota Surabaya. Hadir pula perwakilan dari Polres Mojokerto Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. (ram/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#rokok ilegal #Pemkot Mojokerto #Gempur Rokok Ilegal #pemusnahan #Bea Cukai Sidoarjo