Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DLH Ancam Segel Pabrik Pembuang Limbah B3

Khudori Aliandu • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:00 WIB
ATENSI: Komisi III DPRD Mojokerto melakukan sidak pabrik karton bersama DLH atas dugaan pembuangan limbah cair B3 ke gorong-gorong di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, pekan lalu.
ATENSI: Komisi III DPRD Mojokerto melakukan sidak pabrik karton bersama DLH atas dugaan pembuangan limbah cair B3 ke gorong-gorong di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, pekan lalu.

Dinilai Abaikan Sanksi Administratif

KABUPATEN - Pemkab Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan bakal memperberat penjatuhan sanksi terhadap perusahaan boks karton di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri. Lantaran, perusahaan tersebut dinilai mokong dengan membuang limbah cair diduga B3 tanpa pengolahaan lebih lanjut lewat gorong-gorong selama bertahun-tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono menegaskan, tidak akan tutup mata atas persoalan dugaan pembuangan limba B3 yang dilakukan pabrik karton di Ketemasdungus. Bahkan, jika perlu DLH beri rekomendasi untuk disegel kepada pihak terkait agar membuat efek jera kepada perusahaan. ’’Dugaan pembuangan limbah ini kan berulang, tidak sekali ini saja. Jadi kalau perlu nanti DLH merekomendasikan untuk disegel karena sudah melanggar aturan bertahun-tahun,’’ ungkapnya.

Lebih lagi, sesuai catatan DLH, perusahaan karton yang sebelumnya telah diberikan sanksi administratif paksaan tidak melaksanakan sepenuhnya. Hanya empat poin saja dari 12 poin yang dijatuhkan pemda. Bahkan, hasil temuan DLH, perusahaan kembali mengalirkan limbahnya ke aliran drainase lainnya.

Aliran tersebut berbeda dengan empat aliran titik sebelumnya yang sudah ditutup cor oleh DLH. ’’Alirannya kemarin juga sudah langsung dipasang plang. Artinya kan perusahaan itu diduga sengaja dan nakal. Makanya, perlu kita beri rekomendasi terberat. Bisa pembekuan perizinan, pencabutan perizinan, itu kita rekomendasikan ke dinas terkait,’’ jelasnya.

Menurutnya, rekomendasi terberat yang dimungkinkan ditempuh tersebut setidaknya menjadi efek jerah bagi perusahaan agar tidak semena-mena. Utamanya dalam menjaga ekosistem lingkungan. ’’Soal eksekusinya, itu ada di ranah OPD lain, kita akan jalankan sesuai tupoksi. Kami yakin keberadaan mereka juga memberi dampak positif ke warga sekitar, tetapi tidak boleh seenaknya, ayo patuhi regulasi yang ada,’’ pungkasnya.

Komisi III DPRD Mojokerto juga memberi atensi atas dugaan pembuangan limbah cair B3 ke saluran irigasi hingga menimbulkan pencemaran lingkungan oleh perusahaan di Desa Ketemasdunggus, Kecamatan Puri. Pabrik karton tersebut juga diduga tak kantongi izin. Hal itu terungkap saat hearing di kantor DPRD pada Rabu (27/8) lalu.

Hearing yang berlangsung kurang dari 30 menit tersebut awalnya fokus pada persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah cair, namun melebar ke berbagai isu lain. Mulai dari dugaan pembayaran gaji karyawan di bawah UMR, penyaluran dana CSR perusahaan, penggunaan air tanah tanpa izin, perizinan PBG yang disinyalir belum diurus, hingga warga terdampak limbah yang tidak mendapatkan kompensasi. ’’Kami ingin persoalan ini clear. Jangan sampai masalah limbah dan hal lain yang terkait perusahaan ini berlarut-larut tanpa solusi,’’ tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Sasmito.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Hadi Fatkhur Rohman turut dibuat geram atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahana karton tersebut. Lebih lagi, sesuai catatan dinas lingkungan hidup, perusahaan pernah dijatuhi sanksi administratif namun tidak dijalankan. ’’Persoalan ini harus jadi atensi serius karena menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,’’ ungkapnya. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#dinas lingkungan hidup #dprd kabupaten mojokerto #Ketemasdungus #pembuangan limbah B3 #dlh kabupaten mojokerto #komisi 3 dprd #jatuhkan sanksi