Sebab, meski sudah beredar sejak tahun lalu, hingga kemarin (17/2) belum ada arahan lebih lanjut terkait penyaluran PIP bagi siswa TK. ’’Sampai sekarang belum ada informasi lagi,’’ kata Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Mojokerto Hariani.
Kendati belum ada pendataan, namun Hariani menyatakan, proses pengusulan bantuan nanti tetap melalui sekolah dan wali murid. Mereka wajib menyiapkan segala dokumen pendukung.
Seperti KIP, kartu keluarga sejahtera (KKS), atau surat keterangan tidak mampu (SKTM). ’’Setelah data dimasukkan ke dapodik, sekolah akan memverifikasi lalu mengusulkan ke pemerintah pusat,’’ bebernya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah