Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dispendik Mojokerto Larang Sekolah Beri Tugas yang Membebani Siswa Selama Ramadan

Indah Oceananda • Selasa, 17 Februari 2026 | 04:00 WIB

 

MASA PENGENALAN: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa didampingi Bunda PAUD Shofiya Hanak Albarraa mendampingi siswa SDN Menanggal, Kecamatan Mojosari, dalam pembukaan MPLS tahun ajaran 2025/2026 lalu.
MASA PENGENALAN: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa didampingi Bunda PAUD Shofiya Hanak Albarraa mendampingi siswa SDN Menanggal, Kecamatan Mojosari, dalam pembukaan MPLS tahun ajaran 2025/2026 lalu.
 

 

 

KABUPATEN - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah tetap mengacu pada kalender pendidikan semester genap tahun ajaran 2025/2026. Aturan tersebut dimuat dalam surat edaran (SE) terkait pengaturan kegiatan pembelajaran serta libur Idul Fitri 1447 Hijriah bagi seluruh satuan pendidikan. 

SE ini ditetapkan merujuk SE Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/ 2026. 

Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar mengatakan, mulai besok (18/2) hingga Sabtu (21/2) mendatang, kegiatan pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri. ’’Pelaksanaan pembelajaran mandiri dilaksanakan di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah,’’ katanya, kemarin (16/2). 

Kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan, lanjutnya, dianjurkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek yang berlebihan. Utamanya yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.

’’Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan yang sifatnya sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Mungkin bisa dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet,’’ imbuhnya. 

Kemudian, mulai 23 Februari hingga 14 Maret nanti, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah. Kebijakan tersebut berlaku bagi jenjang TK, SD, hingga SMP negeri maupun swasta. ’’Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah dengan menyesuaikan alokasi waktu di masing-masing jenjang. Untuk jenjang TK, dilaksanakan 20 menit per jam pelajaran, jenjang SD 25 menit, dan jenjang SMP 30 menit,’’ jelasnya. 

Selain kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan, pihaknya mengimbau agar satuan pendidikan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat. Fokusnya, untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia serta kepribadian utama. ’’Antara lain, seperti melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman,’’ tambah Amsar. 

Hal tersebut juga berlaku bagi siswa non-Islam. Mereka dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam poin berikutnya, SE tersebut menyebutkan pada 16-28 Maret merupakan libur bersama Hari Raya Idul Fitri bagi sekolah. Sehingga selama libur Lebaran, murid diharapkan melaksanakan silahturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. ”Kegiatan belajar mengajar kembali di tanggal 30 Maret 2026,” pungkasnya. (oce/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kbm ramadan #Pemkab Mojokerto #Pembelajaran selama puasa #dispendik mojokerto #Sekolah mojokerto