KOTA – Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah di kawasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, mengaku dirugikan.
Mereka berharap adanya ganti rugi lantaran selama bertahun-tahun tanahnya tak bisa digarap untuk pertanian karena dijadikan pemkot tempat menimbun sampah. Salah seorang warga yang mengaku memiliki sertifikat hak milik tanah seluas hampir satu hektare di area TPA mengatakan, hingga kini belum ada upaya penyelesaian sengketa lahan dari pemkot.
Terakhir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto menyurati para pemilik tanah terkait penawaran harga untuk tukar guling. Seorang narasumber lain mengonfirmasi ulang surat tersebut diterima pada akhir 2025, bukan 2024 seperti ditulis sebelumnya.
Atas penawaran senilai antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per meter itu, para pemilik tanah menolak karena dianggap terlalu rendah. ”Mari duduk bersama, dibahas bareng-bareng,” kata warga berharap adanya dialog dengan pemkot, kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (10/2).
Di sisi lain, penggunaan tanah untuk lahan TPA yang disebut dilakukan secara sepihak diakui telah menimbulkan kerugian. Pasalnya, area yang dulunya sawah itu tak bisa ditanami lagi lantaran dipakai menampung pembungan sampah selama kurang lebih 10 tahun terakhir. ”Dalam setahun katakanlah itu ditanami padi, ya bisa dapat 8-10 ton, tinggal dikalikan saja berapa tahun,” tutur pemilik lahan lainnya.
Harapan adanya skema ganti rugi itu mengingat tanah tersebut tak bisa dimanfaatkan sama sekali. Luasan tanah yang memanjang dari utara ke selatan itu sebagian besar telah dipenuhi gunungan sampah setinggi 5 meteran. ”Karena dulunya beli tanah untuk bertani juga,” ungkap dia.
Tuntutan kompensasi ini di luar penawaran appraisal alias estimasi harga tukar gulir. Warga pun berharap pemkot dapat menyodorkan nilai yang tak terlalu rendah. Terkait dugaan pencaplokan lahan warga di TPA Randegan ini, pihak Pemkot Mojokerto masih bungkam.
Hingga kemarin (10/2), Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak kunjung merespons upaya konfirmasi yang disampaikan Jawa Pos Radar Mojokerto. Pun sama halnya dengan Plt Kepala DLH Kota Mojokerto Ikromul Yasak. Sementara itu, Kabid Kebersihan DLH Arif Eko Yulianto menolak berkomentar. ”Konfirmasi ke Pak Kadis saja,” ucapnya singkat, Senin (9/2).
Keterangan warga terkait tawaran pembelian lahan pada 2025 itu selaras dengan linimasa perluasan area TPA yang dilakukan setahun sebelumnya. Pada 2024 itu, pemkot memperluas TPA dari 2,6 hektare menjadi 6,1 hektare.
Penambahan area tersebut dilakukan melalui proses ruislag alias tukar guling lahan dari pihak lain. Pemkot mengklaim penambahan luas lahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penampungan sampah di wilayah zona aktif.
Dengan rata-rata volume sampah 70-80 ton per hari, daya tampung TPA disebut masih aman hingga 2035. Rencana perluasan TPA itu juga tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Mojokerto tahun 2023-2043.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Enny Rahmawati memberi atensi soal polemik tersebut. Hanya saja dirinya belum bisa memberi tanggapan. Enny mengaku bakal menelusuri informasi terkait adanya dugaan penyerobotan lahan warga. ”Saya tak tanya kepastiannya dulu,” katanya, Senin (9/2). (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah