KOTA - Masyarakat Kota Mojokerto kian dimudahkan untuk melakukan ramp check kendaraan. Selain tanpa dipungut biaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto juga menyediakan layanan berbasis digital.
Untuk mengajukan permohonan uji laik jalan kendaraan, masyarakat cukup mengakses secara online melalui laman siramahkerto.mojokertokota.go.id.
Lewat Sistem Informasi Ramp Check Kota Mojokerto ini, pemohon bisa menjadwalkan pengecekan kendaraan, terutama angkutan penumpang.
’’Digitalisasi layanan ramp check ini untuk mempermudah akses pelayanan, karena sebelumnya masih dilakukan secara manual,’’ ungkap Kepala Dishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto.
Setelah terjadwal, petugas akan menyiapkan ramp check atau pemeriksaan uji laik jalan kendaraan di Kantor Dishub Kota Mojokerto, Jalan Raya Bypass KM 50.
Pengecekan dilakukan secara menyeluruh mulai dari kondisi teknis hingga kelengkapan dokumen kendaraan. ’’Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan sekaligus meminimalisir terjadinya kecelakaan,’’ ulasnya.
Dari hasil ramp check tersebut, dishub akan menerbitkan rekomendasi terkait kelayakan kendaraan. Sehingga, hasil tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemohon untuk penggunaan kendaraan.
’’Hasilnya nanti juga akan langsung dikirim ke pemohon lewat WA (WhatsApp) atau email,’’ ungkap Endri.
Dan, warga juga tidak bisa mendapatkan pelayanan ramp check itu secara cuma-cuma alias gratis.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada lembaga pendidikan, instansi, maupun kelompok masyarakat untuk memanfaatkan siramahkerto sebelum bepergian dengan kendaraan sewa. Upaya tersebut untuk memastikan kendaraan laik jalan atau tidak.
Di samping itu, layanan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dishub Kota Mojokerto ini juga digunakan bagi angkutan umum lainnya.
Antara lain terhadap Bus Sekolah Gratis dan armada Trans Jatim koridor II yang melintasi wilayah Kota Mojokerto. ’’Diharapkan, melalaui layanan ramp check ini mampu meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas karena hal-hal teknis yang seharusnya bisa dicegah,’’ tandas Endri. (ram/fen)
Editor : Imron Arlado