’’Yang PNS ini petugas lapangan, dan THL ini ditugaskan di Kecamatan Kemlagi. Keduanya langsung kita tindak,’’ ungkap Kepala Bapenda Mardiasih. Disebutnya, bagi pegawai berstatus tenaga harian lepas (THL) yang ditempatkan di Kecamatan Kemlagi, langsung dinonaktifkan sementara.
Pemungut pajak yang bertugas di kecamtan Kemlagi terbukti menilap uang Rp 90 juta lebih dari wajib pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pelaku langsung diberikan surat peringatan keras. ’’Dan yang bersangkutan juga sudah membuat surat pernyataan. Yang jelas, dia sedang menjual asetnya untuk mengembalikan uang negara,’’ ungkapnya.
Pihaknya belum berencana melimpahkan kasus ini ke penegak hukum. Selain karena ada iktikad baik pengembalian dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterei, penyelesaian melalui ranah hukum juga bukan menjadi solusi tepat dalam mengurai persoalan ini. ’’Karena fokus kita bagaimana uang Rp 90 juta lebih ini bisa kembali ke negara. Komitmen ini yang kita pegang dari dia,’’ tegasnya.
Sebagai komitmen awal, di tengah berproses menjual aset, dia juga sudah menyerahkan buku tabungan berikut ATM-nya sebagai jaminan tiap bulannya untuk melakukan angsuran tiap bulan saat menerima gaji. ’’Yang penting sekarang tugas kami, dia harus bisa mempertanggungjawabkan. Ada iktikad baik karena yang utama pemulihan kerugian negara itu,’’ bebernya.
Sebaliknya, bagi pegawai bapenda yang berstatus ASN, pihaknya langsung melimpahkan persoalan ini ke inspektorat untuk diusut tuntas. Sejumlah rekomendasi juga sudah ditelurkan untuk dilakukan proses sidang kode etik di BKPSDM. ’’Ini memang harus ditindaklanjuti untuk menimbulkan efek jera. Termasuk menjadi peringatan bagi yang lain,’’ katanya.
Disinggung besaran kerugian negara, Mardiasih ogah merincinya. Namun, nilainya tak lebih besar dari kasus di Kemlagi. Terungkapnya persoalan ini berawal dari wajib pajak yang tak bisa memperpanjang izin reklame miliknya karena ada tunggakan. Padahal, sesuai pengakuan dan bukti yang dikantongi wajib pajak, tak pernah telat membayar. ’’Setelah dikroscek, ternyata memang ada pegawai lapangan yang bermain. Nilainya lupa, pokoknya tidak sebanyak yang di Kemlagi. Tapi kalau ini dibiarkan akan menjadi penyakit, menulari yang lain, makanya kita harus gerak cepat memproses,’’ paparnya.
Prinsipnya, pihaknya bakal tegas dalam menidak siapa saja yang berperilaku menyimpang dari aturan. Apalagi, bapenda adalah jantung pemda. Sehatnya bapenda akan berpengaruh pada progres pembangunan daerah. Begitu pun sebaliknya.
Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Mojokerto diterpa kabar tak sedap. Kali ini, seorang petugas pemungut pajak di Kecamatan Kemlagi menilap uang hasil pembayaran pajak hingga Rp 90 juta lebih. Uang yang seharusnya disetorkan ke pemerintah justru dinikmati untuk kepentingan pribadinya.
Perilaku nakal petugas itu terungkap setelah pihak Kecamatan Kemlagi melakukan penelusuran hingga tingkat dusun akibat ketaatan wajib pajak di wilayah Utara Brantas ini tak menunjukkan progres yang signifikan. Hal itu berbanding terbalik dengan kecamatan lain dengan tingkat kepatuhan wajib pajaknya terus meningkat hingga semester awal 2022. ’’Setelah ditelusuri, ternyata warga selaku wajib pajak sebenarnya sudah membayar. Namun uang itu tidak disetorkan,’’ ungkap Camat Kemlagi Tri Cahyo Harianto, Minggu (24/7). (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah