Lapor Polisi setelah Perbuatan Pelaku Dipergoki Ibu Kandung
KOTA - EM, 53, dilaporkan istrinya, NR, 51, ke Polres Mojokerto Kota, Selasa (24/2). Itu setelah pria asal Kecamatan Magersari ini diduga tepergok mencabuli anak tirinya. Tak hanya sekali, aksi bejat itu dilancarkan terlapor hingga lebih dari 10 kali.
Korban berinisial KD, 20, mahasiswi semester dua di salah satu kampus di Mojokerto. Kelakuan bejat EM terhadap anak tirinya itu terbongkar pada 4 Februari sekitar pukul 23.30. Saat itu, NR yang hendak ke kamar mandi justru memergoki suaminya mencabuli KD di dapur rumah. NR melihat anak kandungnya dicumbu EM dalam kondisi setengah telanjang.
’’Saya kaget, sempat tercengang sampai akhirnya saya teriaki. Setelah itu saya tanyai, anak saya (korban, Red) bilang ayah yang minta,’’ ungkap NR, kemarin (24/2). Dari situ kelakuan cabul sang ayah tiri terungkap. Usut punya usut, aksi bejat EM sudah dilancarkan lebih dari 10 kali. Mirisnya, tindak asusila itu dilakukan sejak korban masih di bawah umur. Tepatnya duduk di kelas 3 SD atau usia 10 tahun.
Tak hanya dicabuli, EM bahkan tega menyetubuhi anak tirinya sendiri. NR menguraikan, KD masih ingat dirinya disetubuhi EM tepat saat ulang tahun ke-17 atau masih kelas X SMA. ’’Pengakuan anak saya, hubungan badan itu (total, Red) sudah lebih dari 10 kali. Sejak dari SD berlanjut sampai sekarang,’’ terang PNS Pemkot Mojokerto, ini.
Belakangan diketahui, EM beraksi setiap ibu korban tidak ada di rumah. Itu karena terlapor melampiaskan nafsu bejatnya terhadap KD di kamar mandi dan dapur rumah. ’’Itu dilakukan siang dan malam hari,’’ sebut NR.
KD mengaku hanya bisa pasrah setiap dicabuli EM. Anak kedua dari tiga bersaudara itu diancam jika tidak menuruti permintaan terlapor. ’’Kalau tidak menuruti, saya (NR) dan adiknya akan dipukuli atau dibunuh. Jadi psikisnya tertekan sampai tidak melawan,’’ imbuhnya.
Sehari pasca dipergoki, 5 Februari lalu, korban langsung diamankan NR ke rumah kerabatnya di Lumajang. Tujuannya tak lain, untuk meminimalisir trauma dan interaksi korban terhadap EM meski KD tidak sampai hamil. Kendati begitu, tekad NR tetap bulat untuk mempolisikan suaminya pada Selasa (24/2). ’’Kami berharap, ini segera ada penindakan dari kepolisian dan dia (terlapor, Red) dihukum semestinya. Jujur, ini terlalu parah dan sudah tidak termaafkan,’’ tukas NR.
Pelaporan kasus pencabulan ini dibenarkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto. Menurutnya, laporan pihak korban diproses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). ’’Korban baru membuat laporan pengaduan. Nanti selanjutnya akan ditangani unit PPA,’’ jelasnya terpisah. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah