Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Todong Karyawati Konter Handphone dengan Senpi Mainan, Pria Asal Nganjuk Ditangkap Warga Trowulan Mojokerto

Rizal Amrulloh • Selasa, 24 Februari 2026 | 09:00 WIB

 

DIBEKUK: Tersangka perampokan konter handphone, ADP, dikeler petugas Satreskrim Polres Mojokerto, kemarin (23/2).
DIBEKUK: Tersangka perampokan konter handphone, ADP, dikeler petugas Satreskrim Polres Mojokerto, kemarin (23/2).
 

Akibat Terlilit Utang, Tertangkap setelah Bawa Kabur iPhone 15 Pro 

KABUPATEN - Satreskrim Polres Mojokerto membekuk tersangka perampokan konter handphone di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan. Bermodal pistol mainan, pelaku nekat merampas iPhone akibat terlilit utang. 

Tersangka adalah ADP, 19, warga asal Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, yang diamankan pada Kamis (19/2). Pelaku tertangkap usai tepergok melancarkan aksi perampokan iPhone 15 Pro di konter HP Desa Domas, Kecamatan Trowulan, dengan modus menodongkan senjata api mainan. 

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wildhan memaparkan, senpi yang digunakan tersangka untuk perampokan hanya senjata mainan. Semula, pistol yang ditodongkan kepada karyawati konter HP tersebut berwarna putih, lalu oleh pelaku diwarnai hitam menggunakan cat semprot. ’’Jadi, pelaku sengaja mempilok senjata itu berwarna hitam, sehingga sudah ada niat pelaku  melakukan kejahatan,’’ paparnya, kemarin (23/2). 

Saat itu, aksi kejahatan yang dilakukan ADP tak berjalan mulus. Pelaku gagal membawa kabur iPhone 15 Pro dan terjatuh dari kendaraan ketika berupaya kabur. Akibatnya, tersangka langsung diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, tegas Aldhino, pelaku nekat melakukan perampokan dengan pistol palsu karena dipicu faktor ekonomi. Tersangka mengaku merampas iPhone karena memiliki tanggungan utang dan cicilan motor. ’’Motifnya terlilit utang untuk membayar cicilan motornya dan membayar minuman keras, sehingga pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut,’’ imbuh Aldhino. 

Satreskrim Polres Mojokerto terus mendalami asal pistol mainan yang digunakan tersangka melakukan tindakan kriminal. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan pidana. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#satreskrim polres mojokerto #perampok mojokerto #perampokan mojokerto #pistol mainan #Senpi Mainan #konter hp mojokerto