Dalam bandingnya, pria 30 tahun ini membantah putusan majelis hakim yang menyatakan adanya unsur niat membunuh M. Alfan, siswa SMK yang ditemukan tewas mengambang di sungai Brantas, Mei 2025 lalu. Menurutnya, bukti chat antara dirinya dengan keponakannya sendiri sehari sebelum kejadian bukan termasuk ancaman pembunuhan.
’’Dalam chat itu, tidak ditemukan unsur niat atau ancaman membunuh korban. Setelah ditahan oleh keponakannya, klien kami tidak menjawab,’’ ujar penasihat hukum Rio, Eka Tri Wahjuni. Selain bukti chat, eka juga menegaskan hasil visum yang menyatakan korban meninggal bukan karena perbuatannya, melainkan karena murni tenggelam.
Ia justru memberikan pendapat lain soal tindakan kliennya, yakni masuk unsur tindak pidana ancaman kekerasan. Yang diatur dalam Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman dipidana penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. ’’Memori banding kami sesuai pembelaan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan tindakannya masuk dalam Pasal 448 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui, Rio Filian Tono divonis pidana selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto, Senin (26/1). Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sesuai dakwaan penuntut umum Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut konfirm dengan tuntutan JPU. Di mana, berdasarkan fakta sidang, unsur merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu akan tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang telah terpenuhi. ’’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana percobaan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer,’’ ungkap Hakim Ketua PN Mojokerto Jenny Tulak. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah