Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Rio Bantah Ada Niat Membunuh Korban, Begini Penjelasan Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana Siswa SMK Mojosari

Farisma Romawan • Rabu, 28 Januari 2026 | 07:20 WIB

 

TIDAK TERIMA: Rio Filian Tono, terdakwa kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap M. Alfan, siswa SMK Mojosari yang ditemukan tewas mengambang di sungai Brantas menjalani sidang di Pengadilan Nege
TIDAK TERIMA: Rio Filian Tono, terdakwa kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap M. Alfan, siswa SMK Mojosari yang ditemukan tewas mengambang di sungai Brantas menjalani sidang di Pengadilan Nege
KABUPATEN - Vonis pidana selama 8 tahun penjara belum cukup diterima terdakwa tunggal kasus kematian siswa SMK di Mojosari, Rio Filian Tono. Dalam waktu dekat, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari ini akan menempuh upaya banding lantaran vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sangat berat.

Dalam bandingnya, pria 30 tahun ini membantah putusan majelis hakim yang menyatakan adanya unsur niat membunuh M. Alfan, siswa SMK yang ditemukan tewas mengambang di sungai Brantas, Mei 2025 lalu. Menurutnya, bukti chat antara dirinya dengan keponakannya sendiri sehari sebelum kejadian bukan termasuk ancaman pembunuhan.

’’Dalam chat itu, tidak ditemukan unsur niat atau ancaman membunuh korban. Setelah ditahan oleh keponakannya, klien kami tidak menjawab,’’ ujar penasihat hukum Rio, Eka Tri Wahjuni. Selain bukti chat, eka juga menegaskan hasil visum yang menyatakan korban meninggal bukan karena perbuatannya, melainkan karena murni tenggelam.

Ia justru memberikan pendapat lain soal tindakan kliennya, yakni masuk unsur tindak pidana ancaman kekerasan. Yang diatur dalam Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman dipidana penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. ’’Memori banding kami sesuai pembelaan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan tindakannya masuk dalam Pasal 448 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,’’ imbuhnya.

Seperti diketahui, Rio Filian Tono divonis pidana selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto, Senin (26/1). Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sesuai dakwaan penuntut umum Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut konfirm dengan tuntutan JPU. Di mana, berdasarkan fakta sidang, unsur merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu akan tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang telah terpenuhi. ’’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana percobaan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer,’’ ungkap Hakim Ketua PN Mojokerto Jenny Tulak. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Rio Alfian Ananto #smk mojokerto #siswa smk tewas #PN Mojokerto