Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Selangkah Lagi Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto

Martda Vadetya • Kamis, 22 Januari 2026 | 07:05 WIB

 

PENYIDIKAN: Kejari Kabupaten Mojokerto terus memproses kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp 10 miliar.
PENYIDIKAN: Kejari Kabupaten Mojokerto terus memproses kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp 10 miliar.
KABUPATEN - Pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto terus digulirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Saat ini, korps Adhyaksa tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat.

’’Sekarang kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, Rabu (21/1).

Rizky menjelaskan, penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan setelah setelah kejari menyurati aparat pengawas internal (APIP) pada Desember lalu. Hasil penghitungan kerugian negara tersebut nantinya menjadi salah satu dasar utama bagi kejaksaan untuk menentukan proses hukum lanjutan. ’’Setelah hasil penghitungan kerugian negara muncul, akan kita lakukan ekspose internal untuk penetapan tersangka,’’ bebernya.

Langkah penghitungan kerugian negara ditempuh setelah kejari merampungkan pemeriksaan saksi dan ahli. Total, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 10 miliar ini.

Para saksi tersebut merupakan pengurus KONI Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024. Selain itu, kejaksaan juga rampung memintai pendapat ahli keuangan dari Universitas Airlangga Surabaya. ’’Pemeriksaan saksi dan ahli sudah cukup, tinggal penghitungan kerugian negara ini saja,’’ tandas Rizky.

Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, kejari menemukan indikasi dugaan penyelewengan anggaran di tubuh KONI. Indikasi itu berupa ketidaksesuain antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan rencana anggaran biaya (RAB) pada dana hibah senilai Rp 10 miliar tersebut. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus korupsi #koni mojokerto #korupsi mojokerto #Pemkab Mojokerto #inspektorat mojokerto