’’Sekarang kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, Rabu (21/1).
Rizky menjelaskan, penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan setelah setelah kejari menyurati aparat pengawas internal (APIP) pada Desember lalu. Hasil penghitungan kerugian negara tersebut nantinya menjadi salah satu dasar utama bagi kejaksaan untuk menentukan proses hukum lanjutan. ’’Setelah hasil penghitungan kerugian negara muncul, akan kita lakukan ekspose internal untuk penetapan tersangka,’’ bebernya.
Langkah penghitungan kerugian negara ditempuh setelah kejari merampungkan pemeriksaan saksi dan ahli. Total, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 10 miliar ini.
Para saksi tersebut merupakan pengurus KONI Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024. Selain itu, kejaksaan juga rampung memintai pendapat ahli keuangan dari Universitas Airlangga Surabaya. ’’Pemeriksaan saksi dan ahli sudah cukup, tinggal penghitungan kerugian negara ini saja,’’ tandas Rizky.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, kejari menemukan indikasi dugaan penyelewengan anggaran di tubuh KONI. Indikasi itu berupa ketidaksesuain antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan rencana anggaran biaya (RAB) pada dana hibah senilai Rp 10 miliar tersebut. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah