Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto Jadi Korban Penipuan

Farisma Romawan • Kamis, 15 Januari 2026 | 15:25 WIB

 

DINYATAKAN BERSALAH: Dimas Radika Pri Handana (berkacamata), terdakwa penipuan jual beli mobil usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (12/1) lalu.   
DINYATAKAN BERSALAH: Dimas Radika Pri Handana (berkacamata), terdakwa penipuan jual beli mobil usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (12/1) lalu.  
Owner Showroom Mobil Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

KABUPATEN – Dimas Radika Pri Handana, terdakwa kasus penipuan jual beli mobil divonis pidana selama 1,5 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (12/1) lalu, owner showroom Auto 88 ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berupa pemberian cek kosong kepada korban, Hendar Adya Sukma, satu dari tujuh terdakwa korupsi pembangunan kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar.

Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa selama 2,5 tahun. Dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Silvya Terry serta dua anggota, Yayu Mulyana dan Nurlely, mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan hukuman. Salah satunya, perbuatan terdakwa merugikan korban hingga ratusan juta. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, serta sudah ada perdamaian dengan korban. 

’’Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,’’ ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, Selasa (13/1). Meski divonis lebih ringan, Dimas tak serta merta menerima putusan. Melalui penasihat hukumnya dari kantor Anam Anis, Dimas memilih pikir-pikir selama tujuh hari sesuai jangka waktu yang diberikan majelis hakim. Hal yang sama juga diikuti jaksa penuntut umum (JPU) yang masih pikir-pikir sebelum menerima atau maju banding atas putusan hakim. ’’Klien kami masih pikir-pikir dulu,’’ ujar penasihat hukum Dimas, M. Anang Humaidi. 

Sebelumnya, Dimas didakwa JPU melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil. Saat itu, Hendar ingin membeli mobil Toyota Alphard tahun 2021 di showroom terdakwa dengan sistem tukar tambah mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 sebagai jaminan. Setelah mencoba Alphard, Hendar merasa tidak cocok sehingga meminta kembali mobilnya. Namun, oleh Dimas mobil milik korban ternyata telah dijual. Sebagai pengganti, Dimas memberikan cek bank BRI senilai Rp 470 juta. Tetapi, saat cek coba dicairkan, saldo di rekening tidak cukup. Akibatnya, Hendar mengalami kerugian Rp 470 juta dan melaporkan Dimas ke polisi. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #Korupsi Kapal TBM #terdakwa korupsi #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto