Karena Dinilai Keji dan Merusak Nama Baik Guru Agama
KABUPATEN – Proses hukum terdakwa Elyas Yasak, 50, dukun cabul asal Kemlagi yang tega mencabuli bocah SD menjadi atensi Komisi Nasional Perlindungan Anak (komnas PA). Tak hanya mendakwa dengan pasal berlapis, lembaga independen ini juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menjatuhkan dengan tuntutan pidana maksimal, yakni 15 tahun penjara.
Permintaan ini tak lepas dari perbuatan terdakwa yang sangat keji hingga dapat merusak masa depan korban. Bahkan, turut mencederai citra guru agama yang seharusnya memberikan pendidikan spiritual yang baik, tapi justru dirusak dengan perilaku negatifnya.
’’Kami berharapnya terdakwa dituntut maksimal. Termasuk nanti saat vonis juga kami minta dijatuhi hukuman maksimal. Karena terdakwa (Elyas Yasak, Red) ini sudah tidak mencerminkan sosok guru agama yang baik dan benar,’’ ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas PA Jatim Jaka Prima, kemarin (30/10).
Dengan pidana maksimal, Jaka berharap tidak ada lagi kasus pencabulan anak muncul lagi di Mojokerto. Hal ini sekaligus agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan pentingnya melindungi anak. Sehingga, anak-anak bisa mendapatkan haknya dalam meraih cita-cita yang lebih tinggi. ’’Agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan pentingnya melindungi anak, dan juga menjadi evaluasi bersama bagi para guru,’’ tandasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto mendakwa guru agama ini melakukan tindak pidana kekerasan anak. Dia dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Rabu (29/10) kemarin, pria yang akrab disapa Pakde ini sejatinya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Namun, karena jaksa belum siap dengan tuntutan, sidang terpaksa ditunda pekan depan. ’’Ditunda sidangnya, dijadwalkan lagi satu minggu ke depan,’’ terang Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen.
Dalam dakwaannya, buruh serabutan ini diduga telah merudapaksa KM, bocah kelas VI SD yang tak lain tetangganya sendiri hingga beberapa kali. Dalam aksinya, Elyas yang dikenal sebagai ’’orang pintar’’ semula mengajak korban masuk ke kamar untuk berdoa agar masa depannya semakin cerah. Akan tetapi, ajakan tersebut justru berubah menjadi aksi persetubuhan hingga berulang kali.
Aksinya baru terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, TB, 32, 16 April lalu. Siswi kelas VI SD itu mengaku dirudapaksa tersangka sejak duduk di bangku kelas V SD. Hari itu juga, Pakde dilaporkan dan diringkus tim dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi