SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto Rp 2,5 miliar terpaksa ditunda. Salah satu anggota majelis hakim, Lujianto, dikabarkan mengalami serangan jantung sebelum persidangan, Jumat (24/10).
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyampaikan permohonan maaf di hadapan sejumlah pihak seperti tim JPU Kejari Kota Mojokerto, tim penasehat hukum terdakwa, dan keenam terdakwa. Termasuk, kepada para saksi yang telah hadir di ruang sidang Cakra.
Pihaknya menjelaskan, Lujianto yang sedianya turut mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi. Akan tetapi, mendadak mengalami sakit sehingga urung mengikuti persidangan. ’’Mohon maaf tidak tidak bisa melanjutkan persidangan,’’ jelas Yuliada.
Pihaknya menerangkan, hakim Lujianto tidak dapat mengikuti sidang karena sakit setelah mengalami serangan jantung. ’’Karena Pak Lujianto ada masalah kesehatan karena serangan jantung. Mohon maaf tidak bisa melanjutkan persidangan,’’ terang dia.
Oleh karena itu, pihaknya menunda persidangan yang sedianya memeriksa dua saksi yang telah dihadirkan tim JPU. Keduanya yakni Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto dan Faiqotul Himah selaku bendahara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perakim) Kota Mojokerto.
JPU Tezar Rachadian ketika ditanya terkait pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya mengaku bakal menghadirkan dari kalangan saksi ahli. ’’Minggu depan saksi ahli,’’ jawabnya kepada hakim ketua.
Yuliada menegaskan, sidang lanjutan perkara korupsi kapal TBM Kota Mojokerto Rp 2,5 miliar diagendakan pada Selasa (4/11) mendatang. ’’Saksi yang dihadirkan hari ini nanti jadi satu dengan saksi ahli pada sidang tanggal 4 November mendatang. Mohon untuk dimaklumi,’’ tambahnya.
Agenda sidang kemarin sedianya memeriksa keterangan saksi dari Riyanto dan Faiqotul Himah. Menyusul, permintaan majelis hakim saat persidangan sebelumnya pada Selasa (21/10) lalu, yang menginginkan saksi untuk dimintai keterangan terkait status dan aspek legalitas lahan proyek kapal TBM.
Majelis hakim mempertanyakan keberadaan lahan kapal yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 1,9 miliar tersebut yang berdekatan sungai. Ditaksir, lahan tersebut masih berupa sempadan sungai. Pada sidang pemeriksaan setempat pada Jumat (3/10) silam, hakim juga mengendus lahan proyek tersebut bermasalah bahkan bisa terindikasi muncul sengketa tanah.
Lahan proyek mangkrak itu berada di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Berjarak hanya selemparan batu dengan afvour Prajurit Kulon. Kawasan itu dinyatakan rawan bencana longsor dan banjir. Terdapat plakat awas bencana yang dipasang tak jauh dari lokasi. (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi