Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Eksepsi Terdakwa Korupsi BLUD Puskesmas Kabupaten Mojokerto Kandas

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 16:00 WIB
TAHAP PERSIDANGAN: Kejari Kabupaten Mojokerto menahan terdakwa Yuki Firmanto dalam kasus dugaan korupsi BLUD puskesmas, 8 Juli lalu.
TAHAP PERSIDANGAN: Kejari Kabupaten Mojokerto menahan terdakwa Yuki Firmanto dalam kasus dugaan korupsi BLUD puskesmas, 8 Juli lalu.

Ditolak Pengadilan Tipikor, Hakim Minta JPU Lanjutkan Perkara

 KABUPATEN – Upaya Yuki Firmanto lepas dari perkara dugaan korupsi dana badan layanan usaha daerah (BLUD) 27 puskemas se-Kabupaten Mojokerto kandas. Itu setelah hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

 Dalam amar putusan sela yang dibacakan Rabu (13/8) lalu, majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Karena itu, pengadilan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. ”Betul, eksepsi ditolak,” kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, kemarin.

 Dalam eksepsinya, Yuki meminta dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. Pria 34 tahun asal Kota Malang itu juga meminta agar dibebaskan dari tahanan. Kini cita-cita itu kandas. Rizky menyebutkan, dengan ditolaknya eksepsi, praktis proses persidangan bakal dilanjutkan. ”Dilanjutkan pemeriksaan alat bukti,” ucapnya. 

Adapun Yuki tetap ditahan di Rutan Kejati Jatim. Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Iqbal Shavirul Bharqi, Yuki mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan penuntut umum tak cermat. Terdakwa juga menyoal peran pihak lain yang tak ditersangkakan, serta menolak jumlah kerugian negara dari BPKP Jatim.

 Seperti diketahui, Yuki Firmnto ditahan sejak 8 Juli lalu dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Yuki merupakan koordinator pendamping atau konsultan seluruh puskemas yang pada 2021-2022 baru menyandang status BLUD. Modusnya, Yuki diduga mengkoordinir penyelewengan anggaran dengan memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga pembuatan kontrak.

 Dari total yang dikelola sekitar Rp 5,2 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar berdasrkan audit BPKP Jatim. Yuki dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adi/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #blud #korupsi #puskesmas