Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Keburu Tepergok Polisi, Belasan Pelajar di Kota Mojokerto Urung Tawuran

Yulianto Adi Nugroho • Jumat, 7 Maret 2025 | 14:25 WIB

 

BIANG KEROK: Polisi membawa para pelajar yang hendak tawuran ke Mapolres Mojokerto Kota, kemarin.
BIANG KEROK: Polisi membawa para pelajar yang hendak tawuran ke Mapolres Mojokerto Kota, kemarin.
 

Dari Lokasi, Polisi juga Tindak Tiga Pemabuk

KOTA - Belasan pelajar digiring ke Polres Mojokerto Kota di Jalan Bhayangkara dari Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kamis (6/3) dini hari. Mereka diserok lantaran hendak menggelar aksi tawuran.

Gerombolan pemuda itu digerebek polisi ketika berkumpul di sebuah warung kopi di Jalan Raya Meri sekitar pukul 00.30. Mereka berasal dari dua SMA di Kabupaten Mojokerto. ’’Warga melaporkan adanya kumpul-kumpul yang membuat resah, terus kami tindaklanjuti ke lokasi,’’ jelas Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, kemarin.

Menurutnya, mereka berkumpul dengan maksud hendak tawuran. Diduga mereka sebelumnya telah berselisih karena persoalan membangunkan sahur. Guna mencegah keributan pecah, polisi bertindak mengamankan para pemuda berusia 17-18 tahun tersebut. ’’Mereka kami giring ke polres berikut motornya untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata dia.

Terdapat sekitar 15 pelajar yang terjaring. Dari Jalan Raya Meri, mereka dibawa ke polres dengan cara menuntun motor masing-masing. Anang Leo memastikan aksi tawuran yang akan dilakukan belum berlangsung. ’’Kami juga tidak menemukan senjata tajam,’’ ucapnya.

Selain pembuat onar, dari warung kopi yang sama, polisi juga menciduk tiga pemuda sedang menenggak alkohol. Mereka turun digelandang ke polres lantaran melakukan aksi mabuk-mabukan di tempat umum. ’’Semuanya kami kenakan tipiring sesuai Pasal 489 dan Pasal 492 KUHP,’’ tandas Anang Leo. (adi/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#polres mojokerto kota #Pelajar Tawuran Dikejar Polisi #pelajar tawuran