Satpol PP Temukan Lima LC Layani Tamu
KABUPATEN – Jumat (28/2) malam merupakan waktu tarawih pertama di bulan Ramadan 2025 ini. Sayangnya, jelang hari pertama bulan suci ini masih ada aktivitas tempat hiburan malam. Bahkan, sembilan orang lady companion (LC) kedapatan petugas sedang melayani tamu.
Satpol PP Kabupaten Mojokerto mencatat, ada lima tempat hiburan malam di wilayah Puri dan Dlanggu yang masih beroperasi Jumat (28/1) malam. Rinciannya, dua tempat karaoke di wilayah Puri dengan lima orang LC mangkal.
Di wilayah Dlanggu, didapati tiga tempat hiburan masih buka dengan sembilan LC yang lima di antaranya kedapatan tengah melayani tamu. ”Salah satunya, kami temukan tujuh orang dalam satu ruangan (karaoke), empat orang laki-laki dengan tiga orang LC,” ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widhi Wicaksono, Sabtu (1/3).
Para LC, baik yang mangkal dan sedang melayani tamu, diminta petugas menghentikan aktivitasnya di tempat hiburan malam. Setelah didata, mereka diminta pulang dan tidak beroperasi, lagi khususnya selama bulan Ramadan ini.
”Pada prinsipnya, patroli ini merupakan sosialisasi dan imbauan pada para penyelenggara tempat hiburan. Sesuai Imbauan Bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan Perda Kabupaten Mojokerto No 12 Tahun 2015 tentang daftar usaha pariwisata,” bebernya.
Razia kali ini dihadiri perwakilan pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi PKB Akhmad Luthfy Ramadhani. Bersama dewan, lanjut Mahendra, aparat penegak perda berupaya menekan potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada momen jelang bulan puasa 1446 Hijriah.
”Para pemilik usaha kami buatkan surat pernyataan. Jika kemudian nanti masih buka (di bulan puasa), akan langsung disanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tukas Mahendra. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi