Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ukur Kadar Zat Methamphetamine, Sabu 850 gram Diuji Lab

Fendy Hermansyah • Jumat, 13 Januari 2023 | 22:22 WIB
NARKOBA: Barang bukti sabu seberat 850 gram yang disita dari tangan SH, 32, kini telah diamankan kepolisian.
NARKOBA: Barang bukti sabu seberat 850 gram yang disita dari tangan SH, 32, kini telah diamankan kepolisian.
MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto - Barang bukti kasus peredaran sabu-sabu seberat 850 gram senilai Rp 1,2 miliar tengah diuji lab oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur. Tujuannya, untuk menguji kadar zat methamphetamine. ”Saat ini barang bukti tersebut sedang diuji lab lagi di (Bidlabfor) Polda (Jawa Timur),” terang Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno, kemarin.

Barang haram dengan jumlah dan nilai fantastis tersebut, kata Bambang, telah menjalani uji lab sebanyak dua kali. ”Barang bukti nanti akan dimusnahkan. Tapi itu dilakukan setelah perkara ini tahap II atau P21 di kejaksaan. Jadi, kami berkoordinasi terus dengan kejaksaan. Apakah setelah dilimpahkan barang buktinya langsung dimusnahkan atau setelah peradilan dulu. Yang jelas, ini jadi atensi kami (APH) bersama,” bebernya.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus yang dilancarkan SH dan jaringannya tersebut. Terlebih, pelaku membawa masuk sabu dengan berat total 2,5 kg senilai Rp 3,7 miliar ke wilayah Kabupaten Mojokerto. Dipastikan, barang haram tersebut berasal dari luar Mojokerto. ”Saat ini sedang terus kami lakukan pengembangan. Kami masih belum bisa menyebutkan narkoba tersebut berasal dari mana,” tandas mantan Kapolsek Prigen itu.

Sebelumnya, SH dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Jumat (6/1) lalu di kos temannya di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar. Pelaku kedapatan menyimpan dua paket sabu dengan berat total 850 gram di dalam lemari. Itu merupakan sisa transaksi yang dilakukan SH sehari sebelumnya di salah satu villa di wilayah Trawas.

Dia menerima 2,5 kg sabu senilai Rp 3,7 miliar yang diduga berasal dari jaringannya di Kediri. Atas aksinya, SH dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun lamanya atau seumur hidup. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Mojopahit #sabu #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde