Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

ASN Ingin Menggelar Buka Puasa Bersama saat Ramadan, Pahami Batasan Anggaran, Regulasi Resmi, dan Risiko Pelanggarannya agar Tidak Bermasalah

Imron Arlado • Selasa, 3 Maret 2026 | 20:15 WIB

 Kegiatan buka puasa bersama diperbolehkan selama memiliki  dasar yang jelas dalam tugas dan fungsi instansi.
Kegiatan buka puasa bersama diperbolehkan selama memiliki dasar yang jelas dalam tugas dan fungsi instansi.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Bulan Ramadan kerap menjadi momentum bagi instansi pemerintah untuk memperkuat kebersamaan melalui kegiatan buka puasa Bersama. Tradisi ini tidak hanya dimaknai sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai sarana memperkuat solidaritas internal dan membangun suasana kerja yang harmonis.

Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kegiatan semacam ini tetap harus ditempatkan dalam koridor aturan yang berlaku. Tidak semua bentuk kegiatan bisa serta-merta dibiayai negara, apalagi jika berpotensi menimbulkan pemborosan atau penyalahgunaan fasilitas.

Sebagai bagian dari birokrasi, ASN terikat pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara yang menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas dalam setiap Tindakan jabatan.

Selain itu, aspek disiplin pegawai diatur dalam Peraturan Perundang Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang memberikan Batasan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran administratif.

Kebijakan ini teknis pembinaan ASN sendiri berada dibawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang secara konsisten mendorong efisiensi belajar dan tata Kelola yang bersih.

Baca Juga: Harga 2 Jutaan REDMI 15 Jadi Smartphone dengan Fitur Paling Lengkap dikelasnya

Pada prinsipnya, kegiatan buka puasa bersama diperbolehkan selama memiliki  dasar yang jelas dalam tugas dan fungsi instansi. Artinya, jika kegiatan tersebut masuk dalam agenda pembinaan pegawai atau penguatan internal organisasi dan telah direncanakan dalam dokumen anggaran resmi seperti DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran daerah, maka pembiayaan dapat dibenarkan.

Namun, apabila tidak tercantum dalam perencanaan, penggunaan anggaran negara untuk kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan.

Isu yang paling sensitif biasanya berkaitan dengan pemborosan. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menekankan pentingnya efisiensi belanja, termasuk untuk kegiatan seremonial.

Menggelar buka puasa Bersama di tempat mewa tanpa urgensi yang jelas dapat dipandang tidak sejalan dengan semangat penghematan anggaran. Oleh karena itu, banyak instansi memilih konsep sederhana, seperti penyelenggaraan di lingkungan kantor dengan konsumsi yang wajar, atau bahkan melalui iuran sukarela pegawai agar tidak membebani APBN maupun APBD.

Selain soal anggaran, ASN juga harus berhati-hati terhadap potensi konflik kepentingan. Mengundang rekanan proyek, pihak yang sedang berurusan kontraktual dengan instansi, atau menjadikan acara sebagai sarana kepentingan politik dapat menimbulkan persoalan etik dan hukum

Dalam konteks disiplin, pelanggaran terhadap prinsip netralitas dan penyalahgunaan fasilitas jabatan bisa berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

NENSI

 

Editor : Imron Arlado
#aparatur sipil negara #disiplin #undang undang #asn #buka bersama #ramadan