Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

THR 2026 Masih Tahap Persiapan, Jadwal Cair Tunggu Regulasi

Imron Arlado • Kamis, 12 Februari 2026 | 22:50 WIB

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian publik. Hingga Rabu (11/2/2026), pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal dan besaran THR 2026.

Jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia menantikan kabar Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan kalender 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21-22 Maret 2026, sehingga jadwal pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret mendatang.

 

Estimasi THR Karyawan Swasta

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

 

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total kewajiban THR kepada para pekerja.

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontak yang telah memenuhi syarat masa kerjanya.

 

Estimasi Pencairan THR ASN dan Pensiunan

Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran

Namun, jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan.

 

Komponen Perhitungan THR

Berdasarkan kebijakan terakhir, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Bagi ASN yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), komponen tersebut juga masuk dalam kalkulasi.

 

 

Bagi tenaga pendidik seperti guru dan para dosen yang tidak mendapatkan tukin, pemerintah umumnya memberikan kompensasi berupa tunjangan profesi selama satu bulan.

Perlu dicatat bahwa tunjangan khusus seperti insentif risiko atau disebut juga dengan tunjangan wilayah tertentu tetap dikecualikan dari perhitungan THR.

Pemerintah diperkirakan akan mempertahankan tren pembayaran THR secara penuh (full) pada tahun 2026, melanjutkan kebijakan pasca-pandemi yang dimulai sejak dua tahun lalu. Kepastian mengenai besaran nominal dan jadwal definitive saat ini masih menunggu rilis resmi dari Kementerian Keuangan.

Sejumlah pelaku usaha berharap pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu. Momentum menjelang Lebaran kerap menjadi periode meningkatnya transaksi di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, maupun sektor usaha lainnya.

Hingga kini, pemerintah masih menyiapkan regulasi resmi terkait THR 2026. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi melalui peraturan pemerintah atau kebijakan kementerian terkait agar tidak terjebak informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. NESTI

 

Editor : Imron Arlado
#Pekerja Swasta #tni #THR 2026 #polri #asn #pns #Idul Fitri 2026 #ekonomi #tunjangan hari raya #pppk