JAWA POS RADAR MOJOKERTO - OTT KPK atau Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi istilah yang tengah trending saat ini. Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menyatakan bahwa Bupati Kolaka Timur terjaring OTT.
Namun, Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni, membantah tuduhan Abdul Azis tertangkap tangan KPK. OTT ini berkaitan dengan dugaan suap peningkatan kualitas rumah sakit dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebenarnya, apa, sih, OTT itu? Simak pengertian, tahapan, dan dasar hukum OTT berikut.
Pengertian OTT KPK
OTT KPK adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Secara sederhana, OTT KPK adalah metode penindakan di mana KPK menangkap pelaku tindak pidana korupsi saat aksi sedang berlangsung, misalnya ketika menerima atau menyerahkan uang suap.
Tujuannya adalah untuk menangkap pelaku secara langsung (red-handed) sekaligus mengamankan bukti-bukti yang kuat. Bukti ini nantinya menjadi hal yang penting dalam proses hukum.
Meskipun istilah ''Operasi Tangkap Tangan'' sering digunakan secara umum, terdapat perbedaan dengan istilah ''tertangkap tangan'' dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KUHAP lebih menekankan pada penangkapan yang terjadi seketika dan tanpa perencanaan. Sementara itu, OTT yang dilakukam KPK biasanya melibatkan perencanaan matang, mulai dari pengumpulan informasi, pengintaian, hingga strategi penangkapan.
Hal ini menunjukkan bahwa OTT KPK bukan aksi spontan, melainkan operasi yang terukur dan sistematis.
Tahapan OTT KPK
- Pengumpulan Informasi dan Bukti Awal
KPK memulai dengan mengumpulkan informasi serta bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sumber informasi dapat berasal dari laporan masyarakat, pengaduan resmi, atau hasil penyelidikan internal.
- Perencanaan Operasi
Jika bukti awal dinilai cukup, KPK menyusun rencana operasi secara matang. Pada tahap ini, ditentukan waktu, lokasi, anggota yang terlibat, serta strategi penangkapan agar operasi berjalan lancar.
- Pelaksanaan Penangkapan
Tim KPK bergerak secara cepat, senyap, dan terkoordinasi untuk menangkap pelaku di tempat kejadian. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang melakukan aksi, sehingga tidak ada kesempatan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- Pengumpulan dan Pengamanan Bukti
Segera setelah penangkapan, tim mengamankan dokumen, uang, perangkat komunikasi, atau barang bukti lain yang terkait kasus. Semua bukti ini dijaga ketat untuk keperluan proses hukum.
- Pemeriksaan dan Proses Hukum
Pelaku yang tertangkap diperiksa secara intensif. Seluruh bukti yang diperoleh akan diproses sesuai hukum untuk dibawa ke persidangan, sehingga dapat dibuktikan bahwa terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Dasar Hukum OTT KPK
KPK mengikuti dasar hukum yang berlaku ketika menjalankan Operasi Tangkap Tangan. Berikut merupakan dasar hukumnya.
- Pasal 102 KUHAP Ayat (2) dan (3)
(2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
- Pasal 111 KUHAP Ayat (1) sampai (4)
(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
(2) Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.
(3) Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
(4) Pelanggar larangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.
FADYA.
Editor : Imron Arlado