Saat gelar operasi penertiban pajak kendaraan serta pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara, petugas juga menyosialisasikan Pembebasan Pajak Daerah.
Di antaranya, Bebas Sanksi Administrasi, Bebas PKB Progresif dan Bebas Denda serta Pokok Tunggakan. Dan digelar dari 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 mendatang.
Menurut Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Galih Yasin Mubaroq kegiatan pagi ini bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mensosialisasikan Program Pembebasan Pajak Daerah 2025.
"Kita sambut baik dan mendukung program pemerintah dengan melaksanakan giat pagi ini bersama KB Samsat, Dinas Pendapatan Daerah serta Jasa Raharja," jelasnya.
Sementara itu, Administrasi Pelaksana KB Samsat, Bayu mengatakan kegiatan bersama ini untuk mensukseskan program Gubernur Jawa Timur terkait Bebas Pajak Kendaraan 2025.
"Kita akan gelar beberapa hari kedepan dan kita mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak pada waktunya dan apalagi ada beberapa yang dibebaskan," terangnya. (rif/fen)
Editor : Fendy Hermansyah