Selama setahun terakhir, tersangka mengemas minyak curah yang dibeli dengan harga Rp 18 ribu per kilogram dari pabrik di Sidoarjo ke botol ukuran setelah liter sampai 1,5 liter.
"Omzet yang didapat tersangka sebesar Rp 30 juta per minggu," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma saat ungkap kasus, Rabu (19/3).
Siko menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, Nur Suhadi terlebih dahulu melakukan pre order (PO) pembelian minyak curah ke pabrik.
Setelah melakukan pembayaran PO, dia mengambil minyak dengan dua toren berkapasitas 1.800 kg yang diangkut menggunakan pikap Grand Max bernopol S 8127 SD miliknya.
Tandon air berisi minyak tersebut kemudian dibawa ke rumahnya di Dusun Medowo untuk dikemas ke dalam botol yang dibeli seharga Rp 1.100 per biji.
Proses pengemasan dilakukan secara langsung dengan bantuan mesin pompa dan ditampung terlebih dahulu dalam tangki kempu.
"Tidak ada pengolahan, hanya dikemas saja," ucap Nur Suhadi.
Untuk melengkapi kemasan, pada botol tersangka juga memasang lakban hijau bertuliskan Fresh Vegetable.
Minyak curah berbentuk kemasan ini kemudian dijual ke toko di wilayah Kemlagi dan Kutorejo.
Minyak dijual dengan harga Rp 9 ribu untuk ukuran 500 mililiter, Rp 13.500 (750 ml), Rp 14.500 (820 ml), dan Rp 26 ribu (1.500 ml).
Dalam seminggu, ayah satu anak itu mengaku bisa mengemas 2 ribu liter minyak dan meraup keuntungan Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta.
"Saya sadar kalau bisnis ini melanggar," ucapnya. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka dibantu oleh istrinya.
AKP Siko menyatakan, tersangka mengemas minyak curah dengan maksud meningkatkan harga jual.
Terlebih kualitas minyak yang cukup baik banyak diburu pelanggan. Dalam kasus ini, polisi menyita sepikap minyak yang terdiri dari ratusan botol terisi dan botol kosong.
"Pengemasan dilakukan dengan botol plastik tanpa label, tanpa izin edar dari BPOM dan tidak mememuhi SNI," tandasnya.
Perbuatan tersangka dianggap telah melanggar UU Perindustrian, Perlindungan Konsumen, Pangan, dan Cipta Kerja. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah