JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada berbagai kelompok pekerja, termasuk pegawai swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online hingga ojol. THR ini harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk pengemudi ojol, bonus hari raya akan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja mereka.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan berbasis aplikasi untuk memastikan bonus ini diberikan.
Imbauan Prabowo ini disampaikan di hadapan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan serta sejumlah pengemudi ojek online, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat , Senin (10/3/2025).
’’Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online,’’ kata Prabowo.
Prabowo menambakan, besaran THR yang akan berikan ke mitra ojol akan sesuaikan dengan keaktifan. Saat ini terdapat 250.000 an pengemudi dan kurir yang aktif. Dan sekitar 1 juta-1,5 juta berstatus part time.
’’Nanti akan dibahas dengan MenteriTenaga Kerja (Menaker),’’ ungkapnya.
Sebelumnya, para pengemudi ojek online ini menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemenaker pada pertengahan Februari lalu. Mereka menuntut pihak aplikasi memberikan hak THR kepada para mitranya. (-)
Editor : Imron Arlado