Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Situs Gemekan Era Pra Majapahit Berpeluang Jadi Cagar Budaya Kabupaten Mojokerto

Martda Vadetya • Selasa, 30 Desember 2025 | 02:25 WIB

 

BERSEJARAH: Situs Gemekan di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecatan Sooko, kini masuk dalam daftar objek yang diusulkan dalam penetapan cagar budaya kabupaten jilid III.
BERSEJARAH: Situs Gemekan di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecatan Sooko, kini masuk dalam daftar objek yang diusulkan dalam penetapan cagar budaya kabupaten jilid III.
 

Masuk Daftar Penetapan Jilid III

KABUPATEN - Situs Gemekan bakal segera beralih status menjadi cagar budaya kabupaten. Menyusul, candi di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, ini masuk dalam 9 daftar objek diduga cagar budaya (ODCB) yang telah disorong ke meja bupati untuk ditetapkan.

Dalam penetapan tahap III ini, tim ahli cagar budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto merekomendasikan 9 ODCB untuk dialihstatuskan. Meliputi, Sumur Gantung, Kecamatan Gedeg; Struktur Gapuro, Kecamatan Kemlagi; dan batu berangka tahun di Candi Selokelir, Kecamatan Trawas.

Kemudian, Nisan I dan II di Makam Tujuh Troloyo, Kecamatan Trowulan; struktur perwara I, II, dan III; serta struktur inti Candi Gemekan, Kecamatan Sooko. Praktis, candi peninggalan Kerajaan Medang era Empu Sindok ini berpeluang besar menjadi cagar budaya. Setelah sempat dicoret dalam penetapan cagar budaya kabupaten tahap sebelumnya.

”Pengusulan Situs Gemekan ini setelah kita koordinasi dengan Komisi X DPR RI dalam forum beberapa waktu lalu. Supaya setelah ditetapkan sebagai cagar budaya nanti pemerintah pusat bisa segera membebaskan lahannya,” ujar Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, kemarin (28/12).

Status lahan milik pribadi, lanjut dia, sejauh ini menjadi kendala tersendiri bagi TACB untuk melakukan penetapan. Sejak ekskavasi pertama pada 2022 lalu, setiap tahun pemkab menyewa lahan seluas 400 meter persegi milik warga. Situs era Mataram Kuno dianggap penting dan memiliki nilai sejarah tinggi.

Di area inti candi seluas 28x28 meter persegi ini ditemukan Prasasti Masahar saat kali pertama dilakukan ekskavasi. Prasasti berangka tahun 852 Saka atau 930 Masehi itu kini juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten. ”Dari sembilan daftar yang sekarang kita ajukan ke bupati ini masih ada kemungkinan untuk dicoret. Tentunya sesuai pertimbangan bupati,” tandas Riedy.

Tujuan penetapan cagar budaya kabupaten ini, agar peninggalan bersejarah di 18 kecamatan tetap terawat dan lestari di bawah naungan pemkab. Seleksi penetapan cagar budaya tingkat kabupaten ini melanjutkan dua tahap sebelumnya yang lebih dahulu tuntas digelar. Sejauh ini, sebanyak 58 cagar budaya telah dinaungi Pemkab Mojokerto. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#situs pra majapahit #situs gemekan #cagar budaya #KCBN