Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penetapan Cagar Budaya Jilid III di Kabupaten Mojokerto Segera Bergulir

Martda Vadetya • Minggu, 21 Desember 2025 | 14:05 WIB

 

BERPROSES: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto saat mengobservasi Candi Sumur Gantung di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, beberapa waktu lalu. 
BERPROSES: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto saat mengobservasi Candi Sumur Gantung di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, beberapa waktu lalu. 

KABUPATEN - Tim ahli cagar budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto segera menggulirkan sidang pra-penetapan. Menyusul, tahapan kajian dalam proses seleksi penetapan cagar budaya jilid III saat ini telah rampung dilakukan.

Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo menuturkan, saat ini TACB rampung melakukan tahapan kajian. Sehingga, kini pihaknya ancang-ancang melakakukan sidang pra-penetapan sebelum menginjak sidang penetapan pada tahap penentuan akhir. ’’Dalam waktu dekat ini kita sudah agendakan sidang pra-penetapan (cagar budaya),’’ sebutnya, kemarin.

Dalam forum tersebut, nantinya Disbudporapar bakal duduk bareng dengan pihak terkait untuk mengambil keputusan dalam menyeleksi cagar budaya yang layak ditetapkan. Salah satunya, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI. Meski begitu, saat pihaknya belum bisa menyampaikan masing-masing objek diduga cagar budaya (ODCB) yang bakal dikelola pemkab. ’’Apakah nanti dari daftar sebelumnya ada yang dikurangi atau ditambah, kita menunggu hasil (sidang pra-penetapan) nanti dengan bagian hukum (Setdakab Mojokerto) juga,’’ beber Riedy.

Sejak menggulirkan tahap kajian tengah September lalu, sedianya TACB membidik enam situs bersejarah warisan zaman kerajaan Hindu-Buddha pada penetapan jilid III ini. Mulai dari Situs Gapura, Kecamatan Kemlagi; Candi Sumur Gantung, Kecamatan Gedeg; Candi Grinting, Kecamatan Jatirejo; Situs Kemasantani, Kecamatan Pacet; Goa Gembyang, Kecamatan Pacet dan Situs Kedunggede, Kecamatan Dlanggu. Meski begitu, belum tentu seluruh ODCB sisa peradaban kuno yang telah diobservasi TACB seluruhnya lolos seleksi. Dimungkinkan, jumlah ODCB masih bisa bertambah ataupun dikurangi hingga sidang penetapan dihelat.

Penetapan cagar budaya tingkat kabupaten ini melanjutkan dua tahap sebelumnya yang lebih dahulu tuntas digelar. Sejauh ini, sebanyak 58 ODCB sudah naik status menjadi cagar budaya dan telah dinaungi Pemkab Mojokerto. Tujuan penetapan ini, agar benda bersejarah peninggalan leluhur di 18 kecamatan tetap terawat dan lestari. (vad/fen)

 

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#tacb mojokerto #cagar budaya mojokerto #disbudporapar mojokerto #cagar budaya