Kursi Wakil Rakyat Diisi Anggota Parpol dan Organisasi
Pasca tercapainya kemerdekaan RI, daerah-daerah mulai menyiapkan sistem pemerintahan yang demokratis. Sebelum pemilihan langsung (pemilu) dilaksanakan, lembaga legislatif di Kabupaten Mojokerto dibentuk melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sementara yang beranggotakan dari partai politik (parpol) dan organisasi.
SEJARAWAN Mojokerto Ayuhanafiq menceritakan, pembentukan DPRD sementara di Kabupaten Mojokerto diinisasi pada tahun 1950. Lembaga wakil rakyat ini didirikan untuk menjalankan roda pemerintahan di masa transisi menuju Pemilu 1955. ”Maka, dibentuklah Dewan Perwakilan Rakyat sementara dari tingkat pusat hingga ke daerah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rapat pembentukan DPRD sementara digelar melalui pertemuan antara anggota parpol serta organisasi pada 25 November 1950. Bertempat di Pendapa Kabupaten Mojokerto, forum yang diikuti ratusan peserta dari perwakilan masing-masing kecamatan ini bersepakat untuk memilih anggota dewan lewat pemungutan suara. ”Perwakilan yang hadir adalah orang-orang yang dinyatakan memiliki hak suara untuk memilih anggota DRPD sementara,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Yuhan ini menyebutkan, hasil pemilihan langsung ditetapkan sebagai anggota wakil rakyat. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1950, sebanyak 29 nama didapuk menduduki kursi DPRD sementara di Kabupaten Mojokerto. ”Selain dari partai politik, anggota dewan juga berasal dari organisasi. Baik organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi profesi,” tuturnya.
Perolehan kursi terbanyak diraih Nahdlatul Ulama (NU) dengan lima orang anggota diamanahi menjadi wakil rakyat. Selanjutnya disusul dari Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) yang mendapat empat kursi di legislatif.
Sementara itu, Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan Partai Nasional Indonesia (PNI) masing-masing memperoleh jatah dua kursi. Sedangkan parpol lainnya sama-sama menempatkan satu orang wakilnya di legislatif. Meliputi, Partai Rakyat Indonesia (PRI), Partai Katolik, Persatuan Rakyat Marhaen (Permai), dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo).
Sedangkan dari unsur ormas, Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendapat kursi terbanyak dengan mengirimkan dua anggota sebagai wakil rakyat. Perwakilan dari Muhammadiyah, Aisyiah, Persatuan Wanita RI (Perwari), Persatuan Pegawai Djawatan Keagamaan Islam (PPDKI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Persatuan Pamong Desa Indonesia (PPDI) sama-sama diwakili oleh seorang anggota.
Pun demikian dengan organisasi profesi dari Persatuan Tani NU (Pertanu), Serikat Tani Islam Indonesia (STII), Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Persatuan Bekas Pejuang Islam (Perbeppi) yang berkesempatan mendapat satu kursi di DPRD sementara.
Setelah terbentuk, lembaga legislatif daerah ini juga menetapkan anggota sebagai pimpinan dewan. DPRD sementara Kabupaten Mojokerto dinakhodai M. Soetimbul Kartowisastro sebagai ketua. Anggota dari PNI ini didampingi Amad dari PRI sebagai wakilnya. ”Namun, kursi ketua tersebut tidak lama dijabat karena Soetimbul harus mundur setelah ditunjuk sebagai wali kota Mojokerto,” papar Yuhan.
Pucuk pimpinan DPRD sementara akhirnya digantikan oleh R. Tjokrosiswojo dari anggota Partai Katolik. Yuhan menambahkan, pemilihan pimpinan dewan kala itu masih belum menerapkan sistem dari parpol dengan perolehan kursi terbanyak. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah