Untuk Petirtaan Jolotundo dan Candi Jedong
KABUPATEN - Tim ahli cagar budaya (TACB) Kabupaten Mojokerto melakukan kajian ulang terhadap Situs Candi Jedong dan Situs Petirtaan Jolotundo. Langkah ini seiring pengajuan pemeringkatan nasional kedua cagar budaya peninggalan era Hindu-Buddha tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo menuturkan, proses peningkatan status cagar budaya ini tak hanya penyesuaian aspek administrasi. TACB mesti melengkapi kajian dua situs peninggalan Kerajaan Majapahit dan Kahuripan tersebut. ’’Kajian historisnya masih perlu ditambah lagi untuk pemeringkatan nasional ini,’’ jelasnya, Senin (1/6).
Ia menguraikan, proses kajian tersebut dibarengkan dengan penetapan cagar budaya kabupaten tahap empat. Sehingga TACB sekaligus melakukan kajian pada gedung rumah dinas bupati atau Pringgitan yang akan dijadikan cagar budaya kabupaten. ’’Kajian itu kita sesuaikan dengan usulan cagar budaya kabupaten dan pemeringkatan nasional dari kementerian kebudayaan,’’ ungkap Riedy.
Pemeringkatan nasional Situs Candi Jedong dan Situs Petirtaan Jolotundo seiring dengan adanya permohonan dari Kementerian Kebudayaan pada April lalu. Yang mana, hal itu terkait dengan penyesuaian UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya terhadap situs yang berada di Kawasan Cagar Gunung Penanggungan tersebut. Sedianya, Situs Candi Jedong dan Petirtaan Jolotundo telah ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten pada penetapan tahap dua tahun lalu berikut 37 objek lainnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah