DPRD dan Pemkot Mojokerto telah menyepakati rancangan APBD tahun 2026. Dalam proyeksinya, kekuatan fiskal daerah mengalami penurunan akibat terpangkasnya dana transfer ke daerah. Kondisi finansial yang defisit sedianya telah menjadi permasalahan klasik sejak masa pemerintahan kolonial hingga pasca kemerdekaan.
Selain cakupan wilayah yang tak terlalu luas, Pemkot Mojokerto juga menghadapi faktor penghambat karena minimnya potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pada era kolonial, kebutuhan belanja daerah kerap njomplang dengan perolehan pendapatan. Bahkan, setelah masa kemerdekaan, pemerintah daerah berstatus kota kecil ini juga masih kesulitan untuk mencapai kondisi finansial yang ideal.
Sejarawan Mojokerto Ayuhanafiq menceritakan, permasalahan anggaran yang cukup menyita atensi publik adalah yang terjadi pada 1957. Pasalnya, eksekutif dan legislatif mengambil kebijakan yang cukup kontroversial dengan menjual aset guna menunjang keuangan daerah. ’’Penjualan aset dilakukan untuk menutup kekurangan biaya,’’ ulasnya.
Hal itu bermula dari rapat di gedung wakil rakyat yang saat itu masih berstatus DPRD peralihan. Sidang awal tahun yang dipimpin Banoe Oemar selalu ketua dewan ini digelar untuk membahas permasalahan fiskal daerah.
Dalam kesempatan tersebut, legislator dari Partai Nasional Indonesia (PNI) ini menyampaikan usulan dari Fraksi Partai Nahdlatul Ulama (NU) yang menyarankan agar aset yang dimiliki Pemkot Mojokerto agar disewakan atau dijual. ’’Usulan tersebut bertujuan untuk menutupi kekurangan anggaran dalam membiayai kegiatan rutin serta biaya pembangunan daerah,’’ jelas pria yang akrab disapa Yuhan ini.
Dalam pandangannya, Fraksi Partai NU menilai langkah tersebut perlu dilakukan agar roda pembangunan bisa tetap berjalan. Terutama untuk pekerjaan fisik yang menyentuh fasilitas umum yang notabene terbaikan sejak awal kemerdekaan.
Gayung bersambut, usulan itu mendapat lampu hijau dari semua fraksi. Rapat kemudian dilanjutkan dengan membahas perubahan APBD yang diajukan oleh Wali Kota Mojokerto Asid Kromodisoerjo. Selanjutnya dewan memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk menindaklanjuti penyusunan perubahan postur anggaran di tahun 1957. ’’Panitia tersebut berisi anggota dari masing-masing fraksi,’’ sebutnya.
Setelah proses pembahasan, DPRD dan Pemkot Mojokerto akhirnya bersepakat untuk menjual tanah aset di Kelurahan Jagalan. Aset yang dilepas tersebut berupa petak lahan yang pada masa kolonial masuk kawasan Pecinan. ’’Tanah aset tergolong strategis karena dekat dengan Kelenteng Hok Sian Kiong dan Pasar Tanjung Anyar yang merupakan kawasan perdagangan,’’ tandas Yuhan. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi