Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penetapan 39 Cagar Budaya Terus Dikebut

Martda Vadetya • Jumat, 12 September 2025 | 16:25 WIB
PELESTARIAN: Petirtaan Jolotundo di Kecamatan Trawas diusulkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten. Kolam sumber air itu dipercaya peninggalan era Kerajaan Kahuripan yang eksis seribu tahun silam.
PELESTARIAN: Petirtaan Jolotundo di Kecamatan Trawas diusulkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten. Kolam sumber air itu dipercaya peninggalan era Kerajaan Kahuripan yang eksis seribu tahun silam.

Berkas Kembali Disorong ke Meja Bupati

KABUPATEN - Penetapan cagar budaya tingkat kabupaten tahap II terus dikebut Disbudporapar Kabupaten Mojokerto. Puluhan objek diduga cagar budaya (ODCB) kini tinggal selangkah lagi naik status. Berkas penetapan bahkan telah kembali disorong ke meja bupati setelah dilengkapi.

Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Norman Handhito menjelaskan, dalam penetapan tahap II ini, sebanyak 39 ODCB direkomendasikan ke bupati agar segera ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten. Puluhan objek tersebut telah melalui serangkaian kajian panjang yang digeber tim ahli cagar budaya (TACB) dan BPK Wilayah XI sejak tahun lalu. ’’Berkas penetapan cagar budaya tahap II ini masuk di bagian hukum Juni (2025) lalu,’’ sebutnya, kemarin (10/9).

Pihaknya menjelaskan, berkas penetapan ini terus dilengkapi dari kurun tiga bulan lalu. Sebab, ada beberapa aspek administrasi yang direkomendasikan Bagian Hukum Setdakab Mojokerto untuk direvisi. ’’Untuk tahap II ini kita diminta buat SK penetapan yang baru. Karena ada perbedaan dari format SK penetapan tahap I sebelumnya,’’ beber Norman.

Saat ini dokumen penetapan tahap II yang telah direvisi bahkan telah kembali disorong ke meja bupati. Praktis, dimungkinkan 39 ODCB akan naik status dalam waktu dekat ini. ’’Sekarang sedang berproses, tidak ada keterlambatan dan kendala. Insya Allah selesai dalam waktu dekat ini, karena kita juga akan mulai penetapan tahap ketiga,’’ tandasnya.

Sebanyak 39 ODCB yang akan ditetapkan seluruhnya tersebar di daerah 18 kecamatan. Di antaranya, Situs Candi Bangkal, Situs Gapura Jedong dan Situs Petirtaan Jolotundo. Penetapan cagar budaya tingkat kabupaten bertujuan agar warisan leluhur dari era klasik tersebut tetap lestari dan lebih terawat lagi kedepannya. Sekaligus melengkapi 20 ODCB yang lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada jilid pertama. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Penetapan Cagar Budaya #kabupaten mojokerto majapahit #disbudporapar kabupaten mojokerto #ODCB #obyek diduga benda cagarbudaya