Disayangkan Pemerhati Sejarah
KOTA - Meski belum memiliki tim ahli cagar budaya (TACB) daerah, Pemkot telah menetapkan 20 cagar budaya. Itu terjadi dalam kurun lima tahun terakhir.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, Pemkot Mojokerto setidaknya telah menetapkan 20 titik struktur bersejarah sebagai cagar budaya tingkat kota. Status itu ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah. Puluhan titik itu ditetapkan oleh pemkot sejak 2020 silam.
Sejumlah titik struktur bangunan bersejarah yang telah ditetapkan yakni SMPN 1, SMPN 2, SMPN 7, SDN Purwotengah, SD Katolik Wijana Sejati. Termasuk juga di kompleks Museum Gubug Wayang, Gedung Rumah Sakit Bantuan (Rimkitban), kompleks Makam Pekuncen, Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah), Kelenteng Hok Sian Kiong, Gereja Katolik Paroki Santo Yosef, GPIB Immanuel.
Pada 2023 lalu, tiga struktur bangunan bersejarah juga telah ditetapkan yakni, dua bunker peninggalan masa kolonial di halaman Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel di Jalan A. Yani. Juga, bunker di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto di Jalan Letkol Sumarjo. Lalu, ada pula titik struktur bangunan lainnya di markas Denpal Jalan Gajah Mada.
Disinggung terkait keberadaan TACB, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto, Joko Purwanto membenarkan belum adanya tim ahli tersebut. Pihaknya mengaku, tahun ini, juga belum ada rencana pengajuan tim ahli tersebut. ’’Untuk tahun ini belum ada,’’ ungkapnya dikonfirmasi.
Sebelumnya, pemerhati sejarah menyayangkan Kota Mojokerto belum memiliki tim ahli cagar budaya (TACB) daerah. Lantaran, pemerintah daerah diwajibkan membentuk tim tersebut sejak lima tahun lalu. Mochamad Faisol, pemerhati sejarah Soekarno mengatakan, Kota Mojokerto yang berlabel kota bersejarah ternyata belum memiliki TACB.
Itu menyusul pemberitaan yang disebutkan penetapan cagar budaya SDN Purwotengah atas legitimasi TACB provinsi bukan TACB Kota Mojokerto. ’’Kota Mojokerto ternyata belum punya TACB padahal Kabupaten Mojokerto dan Jombang sudah punya,’’ ujarnya.
Menurutnya, keberadaan TACB terbilang vital dalam penetapan status cagar budaya di daerah. Tim tersebut memiliki kompetensi dan kemampuan menilai sebuah benda, bangunan, atau area itu tergolong cagar budaya atau tidak. Tentunya, melalui kajian ilmiah yang didasarkan keilmuan. ’’Sesuai UU 11/2010 tentang cagar budaya pada pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat (3), menyatakan tiap daerah baik provinsi, kabupaten/kota wajib membentuk TACB daerah,’’ sebutnya.
Diketahui, Pemkot Mojokerto sebelumnya telah mengajukan tim ahli tersebut pada 2020/2021. Sayangnya, usulan nama tim ahli itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. ’’Sekarang belum ada TACB Kota. Dulu pernah diajukan lima nama tetapi tidak lolos seleksi di provinsi,’’ ujar Erwin Wibowo, Kasi Cagar Budaya, Dikbud Kota Mojokerto. (fan/fen)
Editor : Hendra Junaedi