Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pembebasan Lahan Candi Brahu Masih Buram

Martda Vadetya • Senin, 5 Agustus 2024 | 18:00 WIB
UPAYA PELESTARIAN: Lahan di kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, segera dibebaskan pemerintah menindaklanjuti temuan struktur pagar keliling.
UPAYA PELESTARIAN: Lahan di kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, segera dibebaskan pemerintah menindaklanjuti temuan struktur pagar keliling.

KABUPATEN - Pemkab Mojokerto tengah menunggu langkah serius pemerintah pusat untuk membebaskan lahan di kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Tim penetapan lokasi akan baru dibentuk pemkab setelah menerima surat permohonan penetapan lokasi dari Kemendikbud.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto Norman Handhito.

Sejak rapat koordinasi penyampaian rencana pembebasan lahan bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim yang digelar awal Juli lalu, hingga kini tim penetapan lokasi masih belum dibentuk.

Faktornya, sampai saat ini pemkab masih belum mengantongi surat permohonan penetapan lokasi dari Kemdikbud. Itu sebagai landasan untuk merespons rancangan pembebasan lahan tersebut.

’’Karena surat (permohonan penetapan lokasi) ini nanti menjadi dasar kami untuk membentuk tim dan memproses penetapan lokasi,’’ ujarnya.

Tim penetapan lokasi ini, lanjut Norman, terdiri dari beberapa dinas atau instansi terkait. Yang akan bersinergi untuk menyukseskan salah satu upaya pelesatarian cagar budaya oleh pemerintah tersebut.

’’Nanti tim atau panitia ini bukan hanya dari kami saja, tetapi dari OPD dan instansi terkait,’’ sebut Norman.

Sebagaimana perencanaan awal, pembebasan lahan menyasar tanah dengan luas sekitar 4,9407 hektare di luar area inti Candi Brahu.

Tanah seluas 4,778 hektare di antaranya merupakan milik warga sementara sisanya berstatus tanah kas desa (TKD).

’’Kalau nanti memang harus ada TKD yang dibebaskan, bagaimanapun juga kita akan mengacu regulasi yang berlaku. Tentu untuk TKD itu diatur khusus karena terkait pengelolaan aset desa,’’ urainya.

Disunggung soal deadline tindak lanjut rencana pembebasan lahan ini, pihaknya belum bisa bicara lebih jauh. ’’Sejauh ini masih belum ada. Karena sebenarnya ini domain dari BPK Wilayah XI Jatim,’’ kata Norman.

Baca Juga: Dulu Mirip New Zealand, Kini Ranu Manduro Terasa Kering dan Danau yang Tak Jernih Lagi

Namun dipastikannya, pembebasan lahan ini merupakan pendanaan dari pemerintah pusat. ’’Anggarannya langsung dari Kemdikbud seperti pembebasan lahan Situs Kumitir dan Klinterejo sebelumnya. Sementara pemerintah daerah support saja,’’ tukasnya.

Terpisah, Kepala BPK Wilayah XI Jatim Endah Budi Heryani memilih enggan berkomentar banyak soal rencana pembebasan lahan ini. ’’Untuk sementara ini kami masih belum bisa komentar. Mohon doanya saja agar diberi kelancaran semuanya,’’ terangnya.

Sebelumnya, BPK Wilayah XI Jatim telah duduk bersama Pemkab Mojokerto untuk ancang-ancang melakukan pembebasan tanah di kawasan Candi Brahu beberapa waktu lalu.

Rencana pembebasan lahan seluas 4,9 hektare lebih ini menindak lanjuti temuan struktur pagar keliling di sisi selatan dan timur candi tinggalan era Majapahit tersebut. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#bejijong trowulan #candi brahu mojokerto