Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Peraturan Pemakaman di Era Kolonial Selama 36 Jam, Jenazah Harus Dikebumikan

Fendy Hermansyah • Kamis, 4 Agustus 2022 | 17:22 WIB
TINGGAL RIWAYAT: Bekas kolam Pemandian Tirta Suam Sekar Putih Kota Mojokerto.
TINGGAL RIWAYAT: Bekas kolam Pemandian Tirta Suam Sekar Putih Kota Mojokerto.
MASYARAKAT sedianya diberi keleluasaan dalam memakamkan jenazah sesuai aturan agama maupun keyakinan masing-masing. Baik terkait tata cara maupun ritual yang dilaksanakan. Namun, di masa kolonial, di Mojokerto sempat diterapkan aturan khusus tentang persemayaman.

Sejarawan Mojokerto Ayuhanafiq memaparkan, peraturan pemakaman dibuat pemerintah Belanda seiring terjadinya polemik di masyarakat. Itu menyusul adanya tradisi pemakaman warga di kawasan pecinan Mojokerto yang menyimpan jenazah terlebih dulu sebelum dimakamkan. ”Warga etnis Tionghoa memiliki tata cara menyimpan terlebih dahulu jenazah sebelum dikebumikan,” terangnya.

Bagi warga Tionghoa, penyimpanan jenzah dengan durasi beberapa hari itu telah menjadi tradisi untuk mendoakan arwah aggota keluarga yang meninggal. Namun, pemerintah kolonial memandang tata cara pemakaman itu perlu dibuatkan payung hukum karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Sebab, dengan metode penyimpanan yang kurang sempurna dianggap kolonial dapat memicu mengganggu lingkungan akibat bau yang ditimbulkan. ”Sehingga pemerintah Belanda membuat peraturan untuk menguburkan jenazah dengan segera,” ulas pria yang akrab disapa Yuhan ini.

Rancangan aturan mengenai pemakaman itu mulai digodog pada pertengahan 1927. Melalui Karesidenan Surabaya, pemerintah kolonial menggelar pembahasan bersama dengan Gewestelijk Raad atau legislatif.

Dalam pembahasannya, disepakati pembatasan waktu pemakaman dengan durasi paling lama satu kali 24 jam setelah dinyatakan meninggal dunia. Meski demikian, aturan tersebut berlaku bagi jenazah warga yang tinggal di dekat pusat pemerintahan kolonial di Mojokerto. ”Sehingga, pemakaman warga yang meninggal di dalam wilayah tidak boleh lebih dari satu hari,” papar dia.

Sedangkan, warga di luar Kota Mojokerto tetap diberi batasan waktu untuk menguburkan jenazah dengan tempo paling lama 36 jam atau 1,5 hari. Meski demikian, imbuh Yuhan, pemerintah kolonial memberi dispensasi bagi warga yang masih berkeinginan menyimpan jenazah lebih dari batasan waktu tersebut.

Dengan catatan, keluarga harus mengajukan izin ke pemerintah dan metode penyimpanan harus dilakukan sesuai standar agar tidak menimbulkan dampak. ”Jenazah harus dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat dan harus dimakamkan 3 hari setelah meninggal,” tandas Yuhan.

Namun, kelonggaran penyimpanan jenazah itu masih belum disepakati sepenuhnya warga etnis Tionghoa di Kota Mojokerto. Warga yang tinggal di kampung Pecinan ini sempat melayangkan keberatan kepada dewan. Hingga akhirnya diperbolehkan menyimpan jenazah dengan waktu lebih lama dengan mewajibkan disentralkan di dalam satu gedung.

Selain itu, pemerintah kolonial juga membuka lahan pemakaman khusus yang diperuntukkan bagi warga asing yang tinggal di Kota Mojokerto. Masing-masing bagi warga etnis Tionghoa dan warga berdarah Eropa yang ditandai dengan gapura sebagai pintu masuk makam.

Tempat peristirahatan terakhir itu disediakan di lahan yang kini berada di Kelurahan Kedundung dan Kelurahan Gungunggedangan. Sebelumnya, imbuh Yuhan, jenazah warga nonpribumi di Kota Mojokerto dikebumikan di Kota Surabaya. ”Jadi, warga Eropa dan juga Toionghoa tidak perlu memakamkan jenazah jauh-jauh di Surabaya, melainkan dikebumikan cukup di Kota Mojokerto,” papar Yuhan. (ram/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #kota onde-onde #pemakaman era kolonial #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #trawas #pacet #sekolah ongko loro #masa kecil soekarno #Soekarno di Mojokerto #mojopedia #wisata mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #trowulan #onde-onde