Transparansi Dana Desa: Merencanakan Keberhasilan, Mencegah Penyimpangan

Moch. Chariris • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 00:04 WIB
Dr HM Afif Zamroni, Lc, MEI, Staf Khusus Menteri Desa Bidang SDM dan Hubungan Kelembagaan
Dr HM Afif Zamroni, Lc, MEI, Staf Khusus Menteri Desa Bidang SDM dan Hubungan Kelembagaan

 

Oleh: Dr HM. Afif Zamroni, Lc, MEI

Staf Khusus Menteri Desa dan PDT 

BEBERAPA minggu terakhir ini, kegiatan desa banyak diisi dengan monitoring dan evaluasi dari kecamatan terkait APBDes. Maka, secara khusus, kami akan mengulas dan mengupas tentang pentingnya monitoring Dana Desa (DD), yang merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Berdasarkan catatan resmi Kementerian Desa (Kemendes), selama satu dekade terakhir, pemerintah telah mengalokasikan lebih dari Rp 600 triliun DD kepada lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia. Nilai yang sangat besar ini tentu menjadi peluang sekaligus amanah yang harus dikelola secara profesional.

Karena itu, transparansi bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban hukum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta berbagai regulasi turunannya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. 

Selain itu, besaran anggaran tersebut juga butuh pengawasan yang ketat. Bukan dalam rangka curiga, akan tetapi lebih pada pembinaan. Kita patut bangga bahwa menurut catatan portal desa antikorupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tingkat kebocoran DD di tahun 2024-2025 berada di angka 0,11 persen. 

Ini artinya, lebih 99 persen DD telah tersalurkan sesuai peruntukannya. Penyimpangan banyak terjadi di permasalahan administratif. Untuk itu, transparansi tata kelola anggaran harus menjadi semangat utama pemerintah desa (pemdes) dalam mengelola DD. 

Transparansi harus dimulai sejak tahap perencanaan. Musyawarah Desa (Musdes) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa bukanlah formalitas administratif, tetapi ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyusun prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan nyata. 

Ketika masyarakat dilibatkan sejak awal, maka pengawasan sosial akan tumbuh secara alami. Sebaliknya, ketika perencanaan dilakukan secara tertutup, berbagai persoalan akan muncul pada tahap pelaksanaan. Pemerintah sendiri telah membangun sistem pengawasan berlapis. Di tingkat kecamatan, camat bersama tim pembina melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes turut memberikan pendampingan agar tata kelola pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Setelah itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan lebih mengedepankan fungsi pembinaan daripada sekadar penindakan. 

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran administratif, Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi temuan dan rekomendasi. Pemdes diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam batas waktu yang ditentukan. Bentuk tindak lanjut dapat berupa penyempurnaan administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, penyetoran kerugian ke kas desa atau kas negara sesuai ketentuan, maupun perbaikan sistem pengendalian internal. 

Tingkat kebocoran DD yang telah turun secara konsisten dari tahun ke tahun bisa dimaknai juga. Selain kesadaran pemdes, juga karena semakin meningkatnya kemampuan pemerintah bersama TPP Kemendes dalam mendeteksi penyimpangan. Fungsi pendampingan dan pembinaan menjadi sangat penting. Sebab, keberhasilan DD tidak hanya diukur dari banyaknya jalan yang dibangun atau gedung yang berdiri. 

Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Transparansi akan melahirkan kepercayaan, kepercayaan akan memperkuat partisipasi, dan partisipasi akan menghasilkan pembangunan desa yang berkelanjutan. 

Desa yang transparan bukanlah desa yang tidak pernah melakukan kesalahan, melainkan desa yang berani membuka proses pengelolaan anggarannya kepada masyarakat. Siap menerima koreksi, dan terus memperbaiki diri. Sebab, pada akhirnya, tata kelola yang baik bukan hanya menjaga uang negara, tetapi juga menjaga kepercayaan rakyat. (*)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
Afif Zamroni gus afif kolom radar mojokerto opini radar mojokerto