Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

RKP dan Pembangunan Partisipatif Desa

Imron Arlado • Senin, 15 Juni 2026 | 18:13 WIB
Staf Khusus Menteri Desa & PDT, Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I.
Staf Khusus Menteri Desa & PDT, Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I.

 

Oleh: Dr HM. Afif Zamroni, Lc, MEI*)

*) Staf Khusus Menteri Desa & PDT 

MEMASUKI pertengahan Juni hingga awal Juli, pemerintah desa di seluruh Indonesia mulai disibukkan dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Mengacu pada Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025, proses penyusunan RKP Desa dimulai pada bulan Juli dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun berjalan. Dokumen tahunan ini menjadi pedoman pembangunan desa sekaligus dasar penyusunan APBDes pada tahun berikutnya. 

Namun, RKP Desa bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat semangat pembangunan partisipatif yang menjadi ciri khas tata kelola pemerintahan desa. Pembangunan desa tidak lagi dipahami hanya sebagai pembangunan fisik berupa jalan, jembatan, atau gedung pelayanan publik. Lebih dari itu, pembangunan desa merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa. 

Karena itu, penyusunan RKP Desa dirancang agar melibatkan masyarakat sejak awal. Tim penyusun tidak hanya terdiri atas perangkat desa, tetapi juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, hingga kelompok rentan. Tujuannya sederhana: memastikan bahwa pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan warga.

Partisipasi masyarakat semakin terlihat melalui musyawarah di tingkat dusun maupun kelompok masyarakat. Berbagai usulan yang muncul kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Forum ini menjadi ruang demokrasi lokal tempat warga menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, dan menentukan prioritas pembangunan sesuai kondisi desa serta kemampuan keuangan yang tersedia. Dengan mekanisme tersebut, pembangunan desa tidak lahir dari keputusan segelintir orang, melainkan dari kesepakatan bersama. 

RKP Desa juga memiliki peran strategis dalam menyelaraskan pembangunan desa dengan agenda pembangunan nasional. Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa (DD) menjadi pedoman penyusunan APBDes. Artinya, pembangunan desa tetap harus memperhatikan prioritas nasional. Sebagai contoh, ketika pemerintah menetapkan percepatan penanganan stunting sebagai program prioritas, pemerintah desa wajib mengakomodasikannya dalam RKP Desa melalui berbagai kegiatan yang relevan. Seperti Rembug Stunting dan pelaksanaan aplikasi e-HDW oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) di desa. 

Selain itu, pembangunan partisipatif mampu meningkatkan efektivitas penggunaan DD. Usulan yang berasal langsung dari masyarakat cenderung lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara langsung. Hal ini sejalan dengan sebuah adagium Jawa kuno yang berbunyi mawa desa, mawa cara, mawa tata, artinya setiap desa memiliki karakteristik masalah dan pemecahannya yang berbeda. 

Sehingga kemungkinan pembangunan yang tidak tepat sasaran dapat diminimalkan, karena masyarakat sendiri yang mengetahui persoalan dan potensi yang dimiliki desa mereka. Pada akhirnya, atas nama pribadi dan bagian dari Kementerian Desa dan PDT kami menyampaikan selamat melaksanakan RKP Desa. Semoga mencapai hasil yang bermanfaat dan memenuhi kebutuhan semua warga, karena keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang dibangun, tetapi juga dari seberapa besar keterlibatan masyarakat dalam setiap prosesnya. Desa yang kuat bukanlah desa yang dibangun untuk masyarakat, melainkan desa yang dibangun bersama masyarakat. Semangat inilah yang akan menjadi fondasi Desa Terdepan menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Editor : Fendy Hermansyah
#stafsus kemendes #gus afif #opini gus afif #mendes pdt