Pendahuluan
Permasalahan hukum yang sering dihadapi buruh umumnya berkaitan dengan pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan dan perselisihan hubungan industrial. Masalah seperti PHK sepihak tanpa dasar hukum, tidak dibayarkannya THR, upah di bawah UMK, hingga pengabaian hak cuti merupakan persoalan yang sering terjadi.
Oleh karena itu, sudah saatnya buruh memahami aturan ketenagakerjaan dan perlindungan hukum agar hubungan kerja antara buruh dan pengusaha berjalan adil, sehat, dan saling menghormati. Dalam hubungan kerja, pekerja memiliki kewajiban terhadap perusahaan, namun juga memiliki hak-hak hukum yang harus dilindungi dan diperjuangkan oleh negara maupun organisasi pekerja.
Peran Serikat Pekerja dalam Melindungi Hak Buruh
Untuk memperjuangkan hak-hak pekerja secara kolektif, dibentuklah serikat pekerja/serikat buruh, sebagai organisasi resmi yang memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggota. Salah satu organisasi besar yang diakui di Indonesia adalah SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Di tingkat perusahaan, organisasi ini diwakili oleh Pengurus Unit Kerja (PUK).
Kedudukan dan Legalitas Pengurus Unit Kerja (PUK)
PUK SPSI merupakan perpanjangan tangan organisasi SPSI di tingkat perusahaan. Kedudukannya sah secara hukum, apabila telah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (sesuai Pasal 18 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000) dan diberitahukan kepada manajemen perusahaan. PUK memiliki kedudukan setara dan bermitra dengan manajemen, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU), bahwa: ”Dalam hubungan industrial, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang.” Artinya, PUK bukanlah musuh perusahaan, tetapi mitra sosial yang berperan menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Fungsi dan Peran PUK SPSI Sebagai Wakil dan Pelindung Pekerja
PUK menjadi wakil resmi pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatif seperti upah, THR, cuti, dan jaminan sosial. Berperan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) (Pasal 116 UU No. 13/2003).
Turut serta dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase (UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
Sebagai Penghubung dan Komunikator
Menjembatani komunikasi antara pekerja dan manajemen agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif (Pasal 102 ayat (1) UU No. 13/2003).
Sebagai Pengawas dan Pengingat
- Mengawasi pelaksanaan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Melaporkan pelanggaran kepada instansi ketenagakerjaan bila terjadi pelanggaran hak buruh.
- Sebagai wadah edukasi dan kaderisasi
- Memberikan penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal kepada anggota agar memahami hak, kewajiban, dan tata cara advokasi.
Sebagai Penyalur Aspirasi dan Pengaduan
Menerima keluhan dari pekerja dan menyampaikannya kepada perusahaan atau instansi terkait melalui mekanisme resmi organisasi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Pasal 4 : Tujuan serikat pekerja adalah memperjuangkan, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
- Pasal 25–26 : Perlindungan terhadap pengurus agar tidak diintimidasi atau diberhentikan karena kegiatan serikat.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- Pasal 102: Serikat pekerja dan pengusaha bermitra dalam hubungan industrial.
- Pasal 156: Kewajiban pengusaha membayar pesangon jika terjadi PHK.
- Pasal 79–85: Hak atas cuti, waktu istirahat, dan THR.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.
- Pasal 36–50 : Mengatur hak-hak pekerja saat PHK, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SPSI sebagai pedoman internal organisasi.
Studi Kasus
Kasus 1: PHK Sepihak tanpa Pesangon
Seorang buruh di perusahaan makanan diberhentikan karena dianggap melakukan kesalahan ringan tanpa surat peringatan. Pihak perusahaan tidak memberikan pesangon.
➡️ Langkah PUK:
Mengajukan perundingan bipartit antara buruh dan perusahaan.
Bila gagal, melapor ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi (sesuai Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004).
Jika mediasi gagal, diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 13/2003, buruh tetap berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja.
Kasus 2: THR Tidak Dibayarkan Tepat Waktu
Menjelang Lebaran, perusahaan belum membayar THR sesuai ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
➡️ Langkah PUK:
Menyampaikan surat resmi kepada manajemen.
Jika tidak ditanggapi, melapor ke Posko THR Disnaker.
Berdasarkan Pasal 9 Permenaker No. 6/2016, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Jika melanggar, dapat dikenai sanksi administratif berupa denda 5% dari total THR (Pasal 10).
Kasus 3: Pembentukan Serikat Pekerja Ditolak Manajemen
Beberapa karyawan mendirikan serikat pekerja, tetapi perusahaan menolak mengakui keberadaannya.
➡️ Langkah Hukum:
Berdasarkan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000, tidak boleh ada campur tangan pengusaha terhadap pembentukan serikat pekerja.
Penolakan atau intimidasi terhadap pengurus dapat dipidana (Pasal 43 UU No. 21/2000) dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
PUK dapat meminta perlindungan kepada Disnaker agar hak berserikat dijamin.
Penutup
Serikat pekerja, khususnya melalui Pengurus Unit Kerja (PUK), berperan strategis sebagai penjaga keseimbangan hubungan industrial. PUK bukanlah alat perlawanan, tetapi jembatan dialog dan perjuangan hukum yang memastikan hak-hak buruh terlindungi dan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dengan pemahaman hukum yang baik, para pekerja dapat menjadi subjek aktif dalam hubungan industrial, bukan sekadar objek kebijakan perusahaan. (*)
Editor : Hendra Junaedi