Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pelanggaran Regulasi dan Dampaknya terhadap Lingkungan Akibat Pembuangan Limbah B3 Medis di RSUD Dompu

Fendy Hermansyah • Kamis, 26 Desember 2024 | 02:28 WIB

Oleh: Kemala Jihan Sefianda, Belqis Trinadis Z., Fina Ayulia Ruhmana, Mayang Dwi Kintria, Shofiyah Waldani*)
Oleh: Kemala Jihan Sefianda, Belqis Trinadis Z., Fina Ayulia Ruhmana, Mayang Dwi Kintria, Shofiyah Waldani*)


PEMBUANGAN limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis secara sembarangan di tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Lune, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan masyarakat. Limbah medis yang diduga berasal dari RSUD Dompu itu ditemukan berserakan di area TPA, mencakup jarum suntik bekas, sarung tangan, masker, dan botol vaksin COVID-19. Temuan tersebut mengejutkan warga setempat yang mengaku sering melihat ambulans RSUD Dompu datang untuk membuang limbah medis di lokasi tersebut.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Limbah B3 medis memerlukan penanganan yang sangat hati-hati dan sesuai dengan regulasi untuk mencegah risiko penyebaran penyakit dan kerusakan lingkungan.
Pembuangan limbah medis yang tidak sesuai prosedur ini menunjukkan pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan limbah B3 yang sudah diatur secara ketat oleh pemerintah. Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, melalui Sekretarisnya Maman, mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah medis di daerah tersebut telah bekerja sama dengan pihak ketiga, PT Pria dari Surabaya, yang seharusnya memastikan limbah medis dikelola dengan benar.
Pelanggaran Regulasi Pengelolaan Limbah Medis
Pembuangan limbah medis sembarangan merupakan pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap institusi medis, termasuk rumah sakit dan puskesmas, diwajibkan untuk mengelola limbah medis dengan hati-hati.
Dampak dari pembuangan limbah medis sembarangan ini sangat besar, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta membahayakan ekosistem di sekitar TPA. Selain itu, hewan ternak yang memakan sampah medis dapat terkontaminasi dan mati, yang menyebabkan kerugian ekonomi bagi peternak. Warga juga khawatir terhadap potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari paparan limbah medis yang berserakan, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar area tersebut.
Dalam Islam, menjaga kebersihan dan kelestarian alam merupakan kewajiban moral yang harus dipegang teguh oleh setiap individu dan institusi. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 11-12, Allah SWT berfirman: ’’Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,’ mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang hanya melakukan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.” (QS. Al-Baqarah: 11-12).
Ayat ini mengingatkan umat Islam agar tidak merusak bumi, termasuk dengan membuang limbah yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kehidupan makhluk lainnya. Dalam konteks ini, pembuangan limbah medis yang berbahaya adalah bentuk kerusakan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, rumah sakit memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan limbah medis. Pembuangan limbah medis secara sembarangan tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga mencederai prinsip-prinsip etika profesional dan ajaran agama, termasuk Islam, yang mengajarkan untuk menjaga kebersihan dan keselamatan.
Pembuangan limbah medis secara sembarangan di TPA Kabupaten Dompu menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan limbah B3 yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pemerintah juga perlu mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, agar tidak merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Akhirnya, kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan adalah kewajiban kita bersama, baik dari perspektif hukum maupun agama.
*)Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang

Editor : Hendra Junaedi
#Limbah medis B3 #limbah medis #opini