Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Influencer dan Content Creator Belum Tentu Bayar Pajak!

Fendy Hermansyah • Selasa, 19 November 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi pajak. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi pajak. (dok JawaPos.com)

Oleh: Dina, Adis, Sandya, Claudia, Nisa*

SAAT ini sosial media adalah peluang bagi influencer untuk menunjukkan eksistensi. Selain untuk meraup popularitas, dunia maya juga dapat menjadi lahan yang subur untuk memanen cuan apabila dikelola dengan baik. Dalam dunia perpajakan, influencer ini termasuk ke dalam jenis pekerjaan bebas yang memiliki arti kurang lebih sebagai profesi yang membutuhkan pendidikan atau keahlian tertentu.

Menjadi seorang influencer, hal pertama dan utama yang harus dilakukan adalah membuat konten yang unik dan menarik sehingga dapat menjerat perhatian banyak orang dan menambah pengikut baru. Semakin menarik konten yang dibuat, semakin banyak pengikut yang akan didapat, bisa ratusan hingga jutaan. Semakin terkenal seorang influencer, potensi untuk mendapatkan endorsement akan semakin tinggi sehingga semakin tinggi pula tarif endorse yang dapat ditawarkan.

Jumlah pengikut di media sosial menentukan potensi pendapatan yang didapatkan sehingga setiap influencer bisa saja memiliki tarif endorse yang berbeda-beda. Apabila jumlah pengikut dan popularitas seorang influencer tinggi, bukan tidak mungkin hasil yang didapatkan dari setiap endorse pun akan semakin tinggi. Tidak lagi puluhan juta tetapi bisa mencapai ratusan juta.

Bicara mengenai penghasilan, tentu kita tidak bisa melupakan satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap warga negara Indonesia, yaitu pajak. Namun, sebenarnya tidak semua warga negara harus membayar pajak. Ada beberapa batasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai siapa saja yang berpotensi membayar pajak. Beberapa batasan tersebut di antaranya adalah nilai penghasilan bersih dan jumlah tanggungan keluarga.

Dalam menghitung penghasilan bersih, terdapat dua alternatif yang dapat dipilih oleh wajib pajak: menggunakan pembukuan untuk menentukan laba bersih atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam beleid Nomor PER-17/PJ/2015. Apabila wajib pajak memilih untuk menggunakan NPPN, Direktur Jenderal Pajak sudah menetapkan bahwa penghasilan neto bagi para pegiat media sosial adalah di angka 50 persen. Artinya, setiap Rp 1 juta penghasilan kotor yang diterima, penghasilan bersihnya dianggap sebesar Rp500 ribu.

Angka tersebut belum tentu kena pajak karena ada satu lagi batasan yang disebut dengan PTKP. Besaran PTKP bervariasi, mulai dari Rp 54 juta untuk bujangan yang tidak memiliki tanggungan sampai Rp 72 juta untuk yang berstatus menikah dan memiliki tiga orang tanggungan. Artinya, semakin banyak keluarga yang ditanggung, semakin kecil potensi pajak yang harus dibayar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pihaknya akan terus melakukan penguatan pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk juga influencer dan content creator. Namun, Dwi menegaskan, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan oleh DJP bagi content creator lantaran semua wajib pajak akan diawasi dengan cara yang sama. ’’Tidak ada strategi pengawasan khusus yang DJP lakukan untuk kelompok wajib pajak influencer dan content creator. Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama,’’ ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (17/10).

DJP mengungkapkan, influencer yang menerima endorse atau mendapatkan imbalan dalam bentuk produk di luar gaji atau nilai kontraknya dapat dikenakan pajak. Penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kepuasan merupakan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, ’’Oleh karena itu, DJP juga dapat memperhatikan produk atau jasa yang sering mendapatkan endorsement dari para influencer dan dikroscek kewajaran pemotongan PPh 21 atas natura dan kenikmatan yang berasal dari perusahaan penghasil produk atau jasa bersangkutan’’.

Influencer yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja, agensi, atau manajemen termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan atas penghasilan tersebut dipotong pajak sebelum diberikan kepada influencer.

Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008, seperti yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur tarif progresif PPh Orang Pribadi sebagai berikut:

Tarif di atas dikenakan terhadap penghasilan kena pajak, yaitu seluruh penghasilan bruto setahun dikali 50 persen lalu dikurangi dengan PTKP yang jumlahnya bervariasi mengikuti keadaan dari influencer tersebut. Oleh karena itu, setiap barang atau penerimaan lain yang diterima oleh seorang influencer sebagai imbalan untuk pekerjaan atau promosi harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk menghindari masalah di kemudian hari. Pendapatan yang diterima oleh influencer berupa barang atau jasa harus dihitung dan dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan mereka. Meskipun influencer tidak menerima uang tunai, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan nilai barang atau jasa yang diterima.

Sebagai contoh, seorang content creator pemula selama 2023 berhasil meraup pendapatan sejumlah Rp 100 juta. Dia memilih menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan bersihnya. Statusnya masih jomblo, alias PTKP-nya masih di angka Rp 54 juta. Dengan demikian, penghitungan pajaknya adalah Rp100 juta dikali 50 persen, kemudian hasilnya dikurangi dengan PTKP, yakni Rp 54 juta. Karena penghasilan bersihnya hanya sebesar Rp 50 juta, masih lebih kecil daripada PTKP, yakni Rp 54 juta, maka pada 2023, penghasilan content creator tersebut masih belum dikenai pajak.

Sampai dengan hari ini, pajak masih menjadi sumber utama penerimaan negara dengan menyumbang porsi sebesar lebih dari 70 persen pendapatan nasional. Penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memahami betapa penting peranan pajak bagi pembangunan negara. Belum ada alternatif pendapatan lain yang mampu menopang kebutuhan negara seperti pajak. Pajak yang dikumpulkan dari seluruh Indonesia, termasuk dari influencer dan content creator, pada akhirnya akan dapat dinikmati dalam wujud pembangunan sarana prasarana, fasilitas, subsidi, dan kemudahan-kemudahan lain yang diharapkan dapat meningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

*Mahasiswa magang di KPP Pratama Mojokerto

 

Editor : Hendra Junaedi
#pajak #influencer #opini #Conten creator