Oleh: Mohamad Tigor Jiwana*
TINDAK pidana korupsi mengkristal dalam sendi-sendi kehid
Tak hanya pada lembaga tersebut, kasus tindak korupsi juga dilakukan pada bagian terkecil dari politik itu sendiri, yaitu partai politik. Banyaknya korupsi yang aliran dananya mengarah pada partai politik menjadi problematika tersendiri ketika regulasi belum mampu menjerat partai politik. Di mana seharusnya partai politik dapat berfungsi sebagai wadah aspirasi masyarakat dan penyambung antara suprastruktur dan infrastruktur politik, karena dari partai politik yang mengusulkan bakal calon pemimpin negara.
Partai politik memiliki peranan penting dalam melakukan pencegahan terhadap tindak kasus korupsi. Namun, faktor kebutuhan partai politik akan dana besar agar dapat memenangkan pemilu telah mendorong para politisi untuk melakukan tindakan tersebut. Sekian banyak oknum parpol yang terjerat kasus korupsi memunculkan ambiguitas, apakah korupsi tersebut murni hanya dilakukan oleh oknum secara pribadi, apakah uang tersebut tidak mengalir ke parpol, atau memang korupsi tersebut dilakukan secara terorganisasi dan sistematis oleh parpol itu sendiri.
Hal ini tentu menjadi tanda tanya jika penyuapan politik yang dilakukan di parlemen dalam penyusunan legislasi mempunyai nilai rupiah yang tak sedikit dan berimplikasi terhadap kebijakan lanjutan. Namun demikian, penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini belum berorientasi pada partai politik untuk dapat dijadikan subjek pidana.
Sebagaimana yang kita ketahui, secara empiris parpol melaksanakan tugas yang bersifat publik. Tugas publik tersebut setidaknya mempersiapkan dan mengajukan bakal calon anggota DPR/DPRD, calon presiden dan wapres, dan calon kepala daerah. Sebagai upaya untuk menjamin persaingan yang adil antarparpol, negara memfasilitasi melalui APBN yang menyediakan public funding. Hal ini dimaksudkan untuk semakin menutup celah korupsi yang selama ini marak dilakukan oleh oknum elit partai, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Meski banyaknya cara untuk menutup celah korupsi, masih banyak ditemukan oknum yang melakukannya dari parpol itu sendiri. Seakan-akan korupsi merupakan budaya turun temurun bagi mereka. Tingginya kasus korupsi di Indonesia berdampak pula bagi para generasi muda yang akan melanjutkan tugas-tugas dari para anggota partai politik demi tercapainya suatu negara yang demokratis dan nasionalis.
Olehnya, pengetahuan tentang korupsi bagi generasi muda yang akan menjadi regenerasi partai sangat perlu ditingkatkan. Bukan hanya dari lisan tetapi juga tindakan pemberantasan. Jika hanya dilakukan penanganan terhadap kasus korupsi, maka apakah pencegahan kasus korupsi itu tidak dilakukan? Dan berbicara soal hal ini, penanganan kasus korupsi yang dipelajari dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi tentulah sama. Lalu untuk aksi pencegahannya dari para politisi, apakah sudah diterapkan dalam aktifitas politik mereka.
Korupsi bukanlah suatu hal yang menguntungkan, melainkan sebaliknya. Pengajaran mengenai korupsi bagi para politisi, calon regenerasi, dan siapapun sangatlah penting demi menjaga elektabilitas diri. Hal ini dapat berupaya untuk menghindari tindakan korupsi bagi mereka yang memiliki jabatan, juga sangat diharapkan bagi para regenerasi partai politik yang nantinya akan menjabat pada partai mereka dapat memiliki jiwa berpolitisi yang modern dan paham akan tidak etisnya tindak korupsi di kalangan kelompok penting seperti partai politik. Sehingga dapat menciptakan suasana politik yang sejahtera dengan alur berpolitisi yang bahagia.
Tindak pidana korupsi jika ditinjau dari materi yang diatur, maka secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara. Dengan antisipasi dini dan seminimal mungkin terhadap penyimpangan ini, diharapkan roda perekonomian dan pembangunan suprastruktur juga infrastruktur dapat segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga lambat laun akan membawa dampak adanya peningkatan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. (*)
*Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Fendy Hermansyah