KABUPATEN - Komitmen memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja terus didorong anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sekaligus Ketua Komisi IV, M. Agus Fauzan. Langkah nyata ini diwujudkan melalui Sosialisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang digelar di Pendopo Balai Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (7/7) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB ini dihadiri sekitar 100 peserta dengan menghadirkan dua narasumber berkompeten, masing-masing Plt. Kabag Hukum Setdakab Kabupaten Mojokerto Beny Winarno dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Yo'ie Afrida Soesetyo Djati. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Brangkal Nur Ely Suryani, jajaran Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan pekerja dan pelaku usaha setempat.
Keseimbangan Investasi dan Kesejahteraan Buruh
Politisi PKB M. Agus Fauzan menegaskan perubahan Perda ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada para pekerja tanpa mengesampingkan pertumbuhan iklim investasi di daerah. ''Investasi harus terus tumbuh untuk menciptakan lapangan kerja. Namun, hak-hak pekerja juga wajib dilindungi. Pembangunan yang berhasil bukan hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan tenaga kerja yang nyata," tegasnya.
Agus menambahkan, DPRD Kabupaten Mojokerto akan terus mengawal implementasi Perda ini agar benar-benar dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah daerah, pihak perusahaan, hingga masyarakat.
Ia juga mendorong agar perusahaan-perusahaan di Mojokerto semakin mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Suasana sosialisasi berlangsung hidup dan penuh antusiasme. Warga dan perwakilan pekerja yang hadir memanfaatkan betul sesi tanya jawab untuk menyampaikan berbagai persoalan riil di lapangan. Beberapa isu krusial yang mencuat dalam diskusi antara lain, skema perlindungan tenaga kerja lokal, kepesertaan dan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga pemenuhan hak-hak normatif pekerja dan perluasan peluang kerja.
Seluruh pertanyaan dan keluhan tersebut dijawab secara terbuka dan gamblang oleh para narasumber, sehingga diskusi berlangsung dua arah dan komunikatif. Di akhir acara, Agus Fauzan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan. "Semoga sosialisasi ini memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, produktif, dan berkeadilan," pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah