Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

KPU Segera Sodorkan SK Penetapan Pasangan Terpilih

Farisma Romawan • Senin, 13 Januari 2025 | 14:15 WIB
PASANGAN MUBAROK: Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan Rizal Octavian mendaftar ke kantor KPU, Rabu (28/8).
PASANGAN MUBAROK: Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan Rizal Octavian mendaftar ke kantor KPU, Rabu (28/8).

Pelantikan Didahului Pengajuan Usulan dari DPRD

KABUPATEN - Pengesahan pasangan Muhammad Albarraa-M. Rizal Octavian sebagai Bupati-Wakil Bupati Mojokerto periode 2025-2030 tinggal selangkah lagi. Setelah ditetapkan sebagai pasangan terpilih oleh KPU, dalam waktu dekat pasangan berakronim Mubarok tersebut juga akan diusulkan pelantikannya menjadi bupati-wakil bupati Mojokerto oleh DPRD Kabupaten Mojokerto. Hasil dari paripurna nantinya akan menjadi dasar untuk prosesi pelantikan yang dijadwalkan berlangsung Maret mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, paripurna usulan pengesahan bupati dan wakil bupati menjadi prosedur yang harus dilewati sebelum pelantikan. Hasil dari paripurna dewan tersebut menjadi syarat utama prosesi pelantikan yang akan disodorkan ke Mendagri melalui Pemprov Jawa Timur. ’’Ya, syaratnya memang ada usulan pelantikan oleh dewan setempat,’’ terangnya.

Namun Afnan mengaku belum mengetahui kapan paripurna tersebut digelar. Penyerahan SK penetapan bupati-wakil bupati terpilih hasil rapat pleno terbuka, Kamis (9/1) hingga kini belum dia serahkan. Itu dikarenakan, kata Afnan, sebagian besar pimpinan dewan masih disibukkan dengan agenda kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.  ’’Rencananya SK hasil pleno kami serahkan pekan ini setelah seluruh pimpinan dewan selesai kunker,’’ tandasnya.

Ditanya soal pengambilan sumpah jabatan bupati-wakil bupati, Afnan juga belum bisa memberikan jawaban pasti. Meski santer jadwal pelantikan diundur dari 10 Februari menjadi 23 Maret, kabar tersebut juga belum bisa dia pastikan kebenarannya. ’’Belum tahu pastinya. Kami masih menunggu informasi resmi dari Mendagri dan KPU pusat,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, paslon nomor urut 2 ini ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU setelah perolehan suaranya unggul dari paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Sa'dulloh Syarofi (Idola) di pilkada 2024 lalu. Yakni sebesar 372.537 suara (53,38 persen) atau selisih 47.141 suara dari Idola yang meraih 325.396 suara  (46,62 persen). Penetapan digelar di kantor KPU dan dihadiri segenap forkopimda dan pimpinan partai politik se-Kabupaten Mojokerto, Kamis (9/1). (far/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#pasangan calon bupati #pilbup 2024 #Pilkada Serentak 2024 #pengesahan