Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hasil Audit Dana Kampanye Rampung

Farisma Romawan • Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB
ilustrasi pilkada. (dok JawaPos.com)
ilustrasi pilkada. (dok JawaPos.com)

KPU Kabupaten Laporkan ke KPU RI
KABUPATEN - KPU Kabupaten Mojokerto telah mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye kedua pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Mojokerto 2024. Hasilnya, paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola) dinyatakan patuh, sementara paslon Muhammad Albarraa-Rizal Octavian (Mubarok) tidak patuh.
Hasil tersebut setelah KPU menerima hasil pemeriksaan dari dua kantor akuntan publik (KAP) berdasarkan tiga laporan keuangan kedua paslon selama kampanye. Mulai dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). ’’Sudah kami umumkan berdasarkan hasil audit dari dua Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk,’’ ungkap Wakil Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori.
Namun Muslim menegaskan jika hasil audit tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan KPU, Kamis (5/12) lalu. Meskipun paslon Mubarok dinyatakan tidak patuh, hal itu tidak menjadi pertimbangan KPU dalam menganulir hasil rekapitulasi.
Informasi yang dia terima, status tidak patuh yang disematkan pada laporan dana kampanye Mubarok disebabkan karena persoalan administrasi. ’’Informasinya hanya beberapa administrasi yang belum rapi. Tetapi pemeriksaan keuangannya sudah sesuai,’’ tambahnya.
Berdasarkan hasil audit yang diumumkan dengan Nomor 668/PL.02.5-Pu/3516/2024 itu, paslon Idola menerima dan mengeluarkan dana kampanye paling besar dari paslon Mubarok. Rinciannya, menerima sumbangan sebesar Rp 3.610.846.016 yang berasal dari pribadi paslon sebesar Rp 2.530.000.000 ditambah sumbangan sebelum kampanye berupa uang tunai, barang dan jasa dengan nominal sebanyak Rp 1.080.834.000.
Dari sumbangan itu, Idola mengeluarkan sebesar Rp. 3.610.356.404 yang dirupakan untuk beberapa kegiatan. Mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, hingga kampanye tatap muka. Sehingga sisa saldo dana kampanye sebanyak Rp. 489.612.
Sedangkan paslon Mubarok, justru menerima dana kampanye hanya dari kantong pribadi paslon, yakni sebanyak Rp 440.001.710. Dana tersebut lantas dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan kampanye mulai dari rapat umum, pembuatan desain APK, penyebaran bahan kampanye dengan nilai total sebesar Rp 439.600.500. Sehingga sisa saldo dana kampanye sebanyak Rp 401.210. ’’Hasil audit tersebut saat ini sudah kami laporkan ke KPU RI untuk diinventarisir,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#paslon #KPU #Pilkada Serentak 2024 #audit