KABUPATEN - KPU Kabupaten Mojokerto meyakini proses pelantikan Bupati-Wakil Bupati Mojokerto terpilih sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, yakni 10 Februari 2025 mendatang. Kepastian tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) KPU se-Indonesia di Bali, Minggu (15/12).
Di mana, daerah yang penetapan hasil rekapitulasinya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diproses pelantikan secara serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi. Aturan tersebut merujuk pasal 2A ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 20l6 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Meski MK belum mengeluarkan pemberitahuan resmi soal ada tidaknya permohonan, namun KPU meyakini hasil rekapitulasi perolehan suaa Pilkada di Kabupaten Mojokerto nihil gugatan. Keyakinan tersebut juga berdasarkan pemantauan Bawaslu yang menyatakan D hasil tingkat kabupaten bebas dari permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP). ’’Sesuai arahan dari KPU, untuk daerah yang tidak ada permohonan, maka konsentrasinya adalah menuju proses pelantikan,’’ ungkap Wakil Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori.
Meski begitu, Muslim enggan berspekulasi soal penetapan pasangan calon (paslon) Muhammad Albarraa-Rizal Octavian (Mubarok) sebagai Bupati-Wakil Bupati Mojokerto terpilih. Meski perolehan suara paslon Mubarok diyakini nihil gugatan, namun MK tak juga menerbitkan pemberitahuan ada atau tidaknya permohonan gugatan. Padahal, pemberitahuan tersebut menjadi acuan utama KPU sebelum bisaa menetapkan paslon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, 5 Desember lalu. ’’Sampai detik ini belum ada informasi apa pun. Kami hanya bisa menunggu sampai ada pemberitahuan dan instruksi resmi dari KPU RI dan MK,’’ pungkasnya.
Sebelumnya, perolehan suara paslon Mubarok unggul dari paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola), yakni sebesar 372.537 suara atau setara 53,4 persen. Terpaut 47.141 suara atau selisih 7 persen di atas paslon Idola yang meraih 325.396 suara atau setara 46,6 persen. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi