Tercatut sebagai Pengurus Partai Gerindra Tingkat PAC
KABUPATEN – Sanksi pemberhentian sementara komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (9/12), tak lantas menghentikan tahapan pilkada yang tersisa.
Hingga kini, KPU masih melaksanakan tugasnya dalam menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Meski tanpa Rendy di divisi teknis, KPU tetap akan melangsungkan pleno penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Muhammad Albarraa-Rizal Octavian (Mubarok).
Raihan suara Mubarok unggul dari paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola) berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, Kamis (5/12) lalu.
’’Meskipun jumlah pimpinan KPU hanya empat orang, namun pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) terpilih tetap berjalan sesuai tahapan,’’ tegas Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat, kemarin (12/12).
Untuk sementara waktu, Afnan menunjuk Muslim Buchori sebagai pengganti sementara jabatan Rendy. Selasa (10/12), persiapan penetapan telah di-handle komisioner divisi sosdiklih parmas dan SDM ini sampai 30 hari ke depan.
Sebagai pertimbangan, karena Muslim komisioner KPU yang memiliki pengalaman menggelar pleno penetapan paslon terpilih. Sehingga diharapkan tahapan akhir pilkada nanti bisa berjalan berjalan efektif.
’’Mas Muslim (Muslim Buchori, Red) i juga wakil divisi teknis. Beliau pimpinan KPU yang masih bertahan dari periode sebelumnya dan juga pernah melaksanakan tahapan pilkada sampai selesai,’’ imbuhnya.
Ditanya soal nasib Rendy ke depan, Afnan menegaskan, jika koleganya masih berpeluang menjabat kembali sebagai komisioner. Selain sanksinya yang bersifat sementara, Rendy juga telah menyelesaikan satu per satu masalah administrasinya.
Salah satunya surat pernyataan dari pimpinan partai Gerindra Kabupaten Mojokerto, bahwa dirinya bukan lagi sekretaris pimpinan anak cabang (PAC) Kecamatan Ngoro. Termasuk susunan pengurus baru partai Gerindra PAC Ngoro yang tidak mencantumkan namanya sebagai pengurus.
’’Sebenarnya persoalannya hanya administrasi, dan itu semua sudah dipenuhi saudara Rendy. Tinggal mengirimkan berkas ke KPU RI agar namanya dihapus dari Sipol (sistem informasi partai politik),’’ tandas Afnan.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara selama 30 hari setelah terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Sanksi tersebut diberikan setelah nama Rendy tercatut sebagai pengurus partai Gerindra saat terpilih Komisioner KPU, Juni lalu. Berdasarkan sidang etik DKPP, pada 18 Oktober, Rendy dinilai tidak mengindahkan prinsip profesional dan akuntabel.
Yakni, sesuai Pasal 15 huruf g dan 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Meski sempat menyatakan mundur dari kepengurusan Gerindra dan klarifikasi ke KPU pada Agustus 2022, namun namanya masih tercantum di Sipol sebagai sekretaris pimpinan anak cabang (PAC) Kecamatan Ngoro. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi